Kasus Pasar Puan Ramah Makin Janggal, BPKP Akui Audit Tak Bisa Ditindaklanjuti
Tanjungpinang, Teraskata.com — Klaim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait belum rampungnya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah kian dipertanyakan. Fakta terbaru menunjukkan, BPKP Kepri justru telah menolak permintaan audit tersebut sejak Oktober 2025.
Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Krisno Wahyu Utomo, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima permintaan resmi perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dari aparat penegak hukum tertanggal 21 Agustus 2025. Namun, setelah dilakukan telaahan mendalam, permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan telaahan atas permintaan tersebut dan menyimpulkan bahwa permintaan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” ujar Krisno dalam keterangan resminya kepada teraskata.com, Kamis (22/1).
Keputusan tersebut, kata Krisno, bukan disimpan atau digantung, melainkan telah secara resmi disampaikan kembali kepada pihak pemohon melalui surat tertanggal 30 Oktober 2025.
“Jawaban kami telah disampaikan kepada pihak yang meminta melalui surat kami tanggal 30 Oktober 2025,” tegasnya.
Pernyataan Kejari Berseberangan dengan Fakta
Pernyataan resmi BPKP Kepri ini berseberangan dengan narasi publik yang selama ini disampaikan Kejari Tanjungpinang. Kepala Kejari Tanjungpinang sebelumnya menyebut keterlambatan penanganan perkara disebabkan belum diserahkannya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, bahkan menyatakan masih menunggu hasil tersebut hingga Januari 2026.
Fakta bahwa BPKP telah menyatakan penolakan audit sejak Oktober 2025 memunculkan pertanyaan serius: mengapa alasan “menunggu BPKP” masih terus dikemukakan berbulan-bulan setelah surat penolakan resmi diterbitkan?
Lebih jauh, kondisi ini memperkuat temuan sebelumnya bahwa opsi pengajuan audit ke BPK RI yang sempat diumumkan Kejari ke publik juga tidak pernah benar-benar ditempuh, sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Kasus Menggantung, Akuntabilitas Dipertaruhkan
Dengan tidak ditindaklanjutinya audit oleh BPKP, nihilnya permintaan audit ke BPK RI, serta bergesernya proses ke audit internal Kejati Kepri, penanganan perkara Pasar Puan Ramah kian berada dalam situasi menggantung.
Ketidakselarasan antara pernyataan publik dan fakta administratif ini tidak hanya mengaburkan progres penanganan perkara, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut anggaran publik.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari Kejari Tanjungpinang mengenai alasan tidak dipublikasikannya penolakan audit BPKP sejak Oktober 2025, maupun dasar hukum pengalihan perhitungan kerugian negara ke auditor internal kejaksaan. (Wins)





Tinggalkan Balasan