TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Kejati Kepri Rincikan Kegiatan Selama 6 Bulan pada Hut Adhyaksa ke-61

admin |

TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Dalam rangka Hari Bhakti atau ulang tahun Adhyaksa(HBA) ke 61 dan hari ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke XXI Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiono SH, MH menggelar konfrensi pers dan merincikan beberapa rangkaian kegiatan di halaman kantor Kejati Kepri Senggarang Tanjungpinang, Rabu ( 21/7-21).

Dihadiri puluhan awak media tim kejati merinci jumlah kasus yang telah ditangani dan yang sedang di tangani Kejati Kepri dari bulan Januari hingga Juni 2021.

Adapun kegiatan-kegiatan diantaranya, lomba pasar murah virtual, pelaksanaan vaksinasi, pembagian sembako, lomba karya jurnalistik, santunan pada Panti asuhan serta lomba menulis cerpen bagi ibu-ibu.

Pemberian tali asih pada purna Keluarga Besar Adhyaksa. Tali asih pada honor, bea siswa pada putra-putri Kejati yang memiliki nilainya bagus dan yang berprestasi.

Khusus sembako yang telah dibagikan sebanyak 1.368 paket di masa PPKM untuk warga yang terdampak. Hut Adhiyaksa dilaksanakan besok 22Juli 2021 secara virtual dan menerapkan protikol kesehatsn (prokes) ketat mengingat situasi dalam kondisi PPKM,” katanya.

Sementara Kinerja Bidang intelejen yang tidak bisa disampaikan secara seutuhnya. Sifatnya masih indikasi, Semua masih pulbaket informasi dari masyarakat. Awal tahun 2021 Kajati mengungkapkan, pihaknya sedang menyelidiki indikasi dugaan Bansos fiktif, dugaan korupsi di PT MIPI, wilayah sungai Kota Batam dan BP Batam, PLN Batam, Alkes RSUD Karimun, piutang BUMD Tanjungpinang, dugaan korupsi dana Desa di Natuna, Lingga dan Bintan serta penyelidikan ADD di beberapa Cabjari sifatnya masih indikasi.

”Tindak pidana khusus kalau di Kejati bisa menangani perkara tindak pidana korupsi, kepabeanan dan pelanggaran HAM yang berat. Untuk wilayah Kepri kami juga harus menyelesaikan tunggakan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna. Sudah berkoodirnasi dengan KPK dan hasilnya sudah kami laporkan dan masih dalam proses apakah dilanjutkan atau dihentikan, dan dalam waktu yang tak lama bisa menyelesaikan perkara ini,” kata Kajati Kepri.

Kemudian fakta yang terungkap di persidangan terkait penyalahgunaan ijin usaha pertambangan dugaan korupsi tambang bauksit senilai Rp 32 Millayar. Saat ini ada yang Kasasi dan masih mengembangkan perkara dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke publik perkembangannya.

Begitu juga kasus dugaan korupsi ruislag lahan RRI. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan nama-nama tersangkanya.” jelas Kajati lagi

Belum lama ini yang menarik kasus yang melibatkan aparat yaitu ada dua pegawai kejaksaan dari Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa dan menerima suap, saat ini masih prosesnya tahap penyidikan.

Menurut Kajati Kepri terkait eksekusi barang bukti ilegal fishing. Di Batam ada 8 kapal sedangkan di Natuna sudah 10 yang dimusnahkan dengan mengedepankan ramah lingkungan.

Selanjutnya mengenai fungsi pengawasan dari laporan pengaduan dan temuan pihak Kejaksaan.

”Beberapa kasus yang sudah diselesaikan seperti tindak pidana umum ada 4 kategori yaitu terhadap orang dan harta benda jumlahnya 37, tindak pidana umum lain ada 60 sedangkan Narkotika ada 58 dan terorisme ada 4,” terangnya.

Pihak Kejati juga sudah melakukan panjatuhan hukuman disiplin pada tiga oknum. Sanksi berupa turun pangkat dan penundaan kenaikan pangkat.

”Untuk detilnya, koordinasi dengan bagian pengawasan, pak Maruhum. Tak apa-apa, sampaikan saja agar masyarakat tahu. Kalau di semua kasus dirincikan bisa sampai sore,” pungkasnya. (Lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini