TERASKATA.com, LUWU UTARA – Seorang pemuda berinisial AA (18) asal Desa Laba, Kecamatan Masamba, Luwu Utara diamankan polisi karena diduga terlibat kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
AA ditangkap anggota Satreskrim Polres Luwu Utara, Rabu (23/12/2020) setelah dilaporkan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lutra, Jumat pekan lalu.
Dikutip Teraskata.com dari laman Tribrata News, AA menggagahi korbannya Mawar (nama samaran) yang baru berusia 15 tahun.
Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal mengatakan bahwa dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka AA berawal saat korban sendiri di dalam rumah dan tertidur.
Pelaku yang datang menggunakan motor langsung masuk ke dalam rumah. Saat itulah nafsu birahi AA bangkit karena melihat korban sedang tertidur.
“Korban tertidur, pelaku langsung menarik dan memaksa membuka celana dalam korban,“ kata AKP Syamsu Rijal, Rabu (23/12/2020).
Sementara Kanit PPA, Aipda Yuliani menambahkan bahwa pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Pelaku menarik dan memaksa membuka celana dalam korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Aipda Yuliani.
Di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Ia bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali. (int)
Komentar