Kemenkominfo Luncurkan Situs Khusus Bagi ASN yang Terpapar Radikalisme

TERASKATA.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meluncurkan website aduanasn.id untuk melaporkan ASN yang diduga terpapar radikalisme.

Menkominfo, Johnny G Plate menegaskan bahwa peluncuran situs tersebut merupakan proses panjang untuk memastikan bahwa ASN benar-benar mengikuti ideologi dan konstitusi negara.

Ia mengklaim banyak keresahan di masyarakat soal radikalisme di kalangan ASN hingga akhirnya 11 kementerian dan lembaga membentuk surat keputusan bersama tentang penanganan radikalisme ASN.

Sebelas instansi tersebut antara lain Kemenpan-RB, Kemkominfo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

” Kemenkominfo menyediakan portalnya untuk memudahkan pengaduan ASN,” kata Plate di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Sementara itu Sekretaris KemenPAN-RB, Wiwahyu Atmaji menyebut laporan yang dikumpulkan Kemkominfo akan diteruskan ke KemenPAN-RB, KASN, BKN, dan Kemendagri. Empat instansi ini akan mengolah laporan itu sampai pada rekomendasi.

Selanjutnya, jika pelanggaran yang dilakukan dinilai masuk ke ranah pidana, maka rekomendasi diteruskan ke penegak hukum. Namun, jika tidak maka rekomendasi itu diteruskan ke instansi asal ASN tersebut untuk dijatuhi sanksi,

” itu sebetulnya semua sudah diatur dalam UU ASN disebut, ada sanksi ringan sanksi menengah dan sanksi berat, kalau yang sudah nyata menentang pancasila sudah pasti itu sanksi berat sudah harus dikeluarkan dari ASN, karena ASN itu harus menjadi penegak pancasila pengawal pancasila,” jelasnya.

Ada 11 poin yang bisa dilaporkan ke website aduanasn.id antara lain:

  1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
  3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
  4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
  6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
  9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.

(*)

Komentar