Kopel Sebut KPU Minim Integritas saat Jalankan Tugas
TERASKATA.com – Penetapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI pergantian antar-waktu oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), dinilai oleh Komite Pemantau Legislatif (Kopel) sebagai bukti rendahnya integritas di kalangan komisioner dan staff KPU.
Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak mengatakan bahwa selama ini KPU sendiri yang mengawal dan mengkampanyekan penanaman nilai integritas dalam pemilu untuk menjaga kemurnian demokrasi dalam melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas, bersih dan bebas dari niat untuk korup karena jabatan yang disandangnya.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi Komisioner KPU bahwa lembaga ini sendiri masih rapuh dalan menjaga integritas para anggotanya sehingga penanaman nilai integritas dan penegakan kode etik pada seluruh komisioner harus kuat ditegakkan pada seluruh komisioner dan staf KPU sendiri,” kata Anwar Razak, Jumat (10/1/2020).
Kopel memandang penting bagi KPU untuk segera melakukan evaluasi diri dan membangun kembali citra baik dan marwah lembaga,
“kedepan KPU akan menghadapi Pilkada serentak pada sejumlah di Indonesia. Tentu kita butuh KPU yang benar-benar punya integritas, tidak gampang dimainkan apalagi disuap. Kepercayaan publik harus cepat dibangun kembali,” tambah Anwar Razak.
Maka dari itu, Anwar Razak mengutarakan kasus suap tersebut merusak nama baik lembaga KPU sebagai pelaksana pesta demokrasi Indonesia. Bahkan, Anwar Razak berharap jajaran KPU perlu menegakkan kode etik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“kasus suap ini sangat mencederai institusi KPU dan mencederai demokrasi. Oleh karenanya, Kopel memandang penting bagi Komisioner KPU untuk segera menegakkan kode etik dengan menelusuri siapa siapa saja yang terlibat secara langsung dan tidak langsung terhadap kasus suap yang melibatkan WS agar benar-benar institusi ini bersih dari orang-orang yang punya niat untuk korup,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan