TERASKATA.COM, Jakarta – Dosen UNJ Ubedilah Badrun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya yang menyeret dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Ubedila Badrun hadir di Gedung KPK, Rabu (26/1/2022) dan diperiksa selama dua jam untuk memberikan klarifikasi.
“Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Diketahui, laporan yang disampaikan Ubedilah ke KPK adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ali menjelaskan, bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.
Adapun pemanggilan terhadap Ubedilah hari ini, juga untuk mengecek laporannya tersebut.
Apakah memenuhi syarat, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar