KPK Periksa Lagi Ketum Pemuda Pancasila dan Bekas Bupati Kukar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan aliran dana dari sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Salah satu nama yang kembali dipanggil adalah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kutai Kartanegara.
“Hari ini, Rabu (3/6/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” ujar Budi.
Selain Japto dan Rita, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari kalangan swasta, advokat, hingga mantan pejabat perusahaan yang diduga mengetahui aliran dana dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini disebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin bulanan terkait jasa pengamanan dari aktivitas pertambangan. Uang tersebut diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan operasi tambang di wilayah tersebut.
Kasus ini sendiri bukan perkara baru. KPK telah lebih dulu menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait izin sektor batu bara dan perkebunan. Dalam proses penyidikan lanjutan, lembaga antirasuah itu juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.
Dari penggeledahan dan penyidikan sebelumnya, KPK disebut telah menyita berbagai aset bernilai besar, termasuk puluhan kendaraan dan aset properti, yang diduga berkaitan dengan aliran dana kasus ini.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Japto dan saksi lainnya juga akan dijadwalkan ulang jika belum dapat hadir pada panggilan sebelumnya.
Dengan semakin meluasnya pengembangan kasus ini, KPK memastikan penanganan perkara akan difokuskan pada penelusuran aliran dana serta pertanggungjawaban hukum baik individu maupun korporasi yang terlibat dalam dugaan praktik gratifikasi sektor pertambangan di Kutai Kartanegara.
Editor : Yudi

