Kuasa Hukum Husler-Budiman Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu
TERASKATA.com, Luwu Timur – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler-Budiman mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu Luwu Timur.
Permohonan ini terkait keputusan KPU Luwu Timur yang menetapkan Irwan Bahri Syam – Andi Muh. Rio Patiwiri sebagai pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Luwu Timur tanggal 5 Oktober 2020.
”Pada hari ini, Kamis (08/10/20) secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Luwu Timur kepada Bawaslu Luwu Timur. Bahwa pada pokoknya permohonan pemohon adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal 5 Oktober 2020 yang telah dikeluarkan oleh Termohon,” ungkap Agus Melas selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler- Budiman kepaada wartawan di Malili, Kamis (08/10/20).
Menurut Agus, kerugian langsung yang dialami oleh Pemohon, sebagai akibat dikeluarkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal 5 Oktober 2020, dikarenakan Termohon telah menetapkan Pasangan Calon Bupati Irwan Bachri Syam, ST. dan Calon Wakil Bupati Andi Muhammad Rio Patiwiri, SH., M.KN, dimana Calon Wakil Bupati yang dimaksud telah ditetapkan oleh termohon tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil bupati berdasarkan Pasal 7 ayat(2) huruf c Juncto Pasal 45
”Calon Wakil Bupati Luwu Timur, atas nama Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn, sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU (Termohon) sebagai Pasangan Calon tertanggal 5 Oktober 2020, persyaratannya sebagai Calon Wakil Bupati berikut harus berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidak terpenuhi dikarenakan persyaratan calon berupa Ijazah/STTB yang diserahkan kepada Termohon bukan tertulis atas nama “Andi Muhammad Rio Patiwi” tetapi tertulis atas nama “Muhammad Rio Patiwiri (tidak ada tertulis Andi). Sehingga pada keadaan itu, oleh Termohon seharusnya tidak menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Luwu Timur atas nama Irwan Bachri Syam,S.T. dan Andi Muhammad Rio Patiwir, S.H., M.KN;,” beber Agus.
Pada intinya, kata Agus, nama Andi Muh. Rio Patiwiri di KTP dan ijazahnya tidak sesuai. Olehnya itu, Bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal 5 Oktober 2020 tidak sah atau dapat dibatalkan karena dalam penerbitannya oleh Termohon telah cacat prosedur alat atau tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Selaku tim hukum Husler- Budiman, Agus Melaz memohon kepada Bawaslu Luwu Timur untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkanpermohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal5 Oktober 2020;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiLuwu Timur Tahun 2020, Tertanggal5Oktober 2020; - Memerintahan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur untuk melaksanakan Putusan
ini. (*)
Tinggalkan Balasan