Kurir Narkoba Ditangkap Polres Palopo, Satu Pelaku Melarikan Diri

TERASKATA, Palopo – Iwan bin Asrianto dan Saleh bin Nurdin terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Palopo, Selasa (14/01/2020).

Iwan berhasil diamankan disalah satu penginapan di Jalan Merdeka Timur Kelurahan Salekoe, operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan Iwan berhasil diamankan berkat adanya laporan masyarakat kepada Sat narkoba Polres Palopo,

“Bermula Tim Opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wisma Bintang ada yang sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu, kemudian Personil sat narkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” bebernya.

“dan benar saja, Iwan berada di lokasi, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledah terhadap pelaku. Lanjutnya.

Dari hasil interogasi Polisi, Iwan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari JM warga Kota Palopo.

Bermodal petunjuk dari Iwan Polisi kemudian mencoba melakukan penyamaran dan memesan sabu kepada Inisial JM yang diduga pengedar narkotika,

“JM sudah berjanjian akan transaksi di jalan Andi Tenriadjeng kelurahan Pontap Wara Timur namun pada saat transaksi Jamal menyuruh Saleh bin Nurdin untuk menemui anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli,” ucap AKP Zainuddin.

Pada saat yang bersamaan polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Saleh.

Pada saat diinterogasi Saleh mengatakan sabu tersebut milik Jamal dan Ia hanya disuruh untuk mengantarkan paket tersebut,

“Sabu tersebut milik Jamal yang diantarkan oleh Saleh, pada saat mengantarkan paket tersebut Jamal menunggu di salah satu warung Bakso,” terang Akp Zainuddin.

Setelah melihat Saleh tertangkap jamal kemudian langsung melarikan diri dan berhasil lolos dari kejaran kepolisian.

Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti yg ditemukan dibawa dan diamankan di Ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(HDT)

Komentar