TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Lagi, Warga Palopo Ditangkap Karena Narkoba

admin |

TERASKATA, Palopo – Sat Narkoba Polres Palopo kembali menangkap warga atas kepemilikan sabu di jalan Dr. Ratulangi kelurahan Buntu Datu kecamatan Bara, Rabu (12/02/2020).

Kasat Narkoba AKP Zainuddin mengatakan bahwa saat pelaku Muh. Rivaldi alias Algi bin Irfandi (20 thn) digeledah, polisi menemukan beberapa barang bukti.

“penggeledahan terhadap diri terduga pelaku telah ditemukan 1 sachet kecil berisi sabu, 1 buah HP merk OPPO warna hitam merah dan 1 buah pembukus rokok merk esse warna hitam,”ujarnya.

AKP Zainuddin menjelaskan bahwa penangkapan pelaku karena adanya laporan masyarakat.

“pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini