LBH CAKRA Besok Laporkan Satpol PP Dan WH Kota Lhokseumawe Aniaya Anak Dibawah Umur Ke Polres, Beberkan Sejumlah Fakta

LHOKSEUMAWE – Teraskata.com I MR remaja 16 tahun yang dituduh begal dan dianiaya oknum Satpol PP Kota Lhokseumawe akan membuat aduan secara resmi ke Polres Lhokseumawe pada Senin (8/1/2024). Selain itu, keluarga korban juga telah melayangkan laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM.

Tidak hanya itu, ayah dan kakak korban bersama kuasa hukum Fakharurrazi SH dari LBH Cakra juga sudah mengadukan kesewenang-wenangan oknum Pol PP ke Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf akrab disapa Geuchik Wan pada Jumat (5/1/2024).

Menurut Fakhrurrazi, oknum Satpol PP Kota Lhokseumawe dilaporkan dalam beberapa perkara dugaan tindak pidana yaitu, tentang perlindungan anak, dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan seorang. Sesuai pasal Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 c Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 333 KUHP ayat 1, Jo Pasal 351 dengan ancaman kurungan 8 tahun.

“Besok keluarga korban akan membuat laporan ke Polres Lhokseumawe, karena oknum Satpol PP telah melanggar UU Perlindungan Anak dan beberapa unsur pidana lain, termasuk penganiyaan yang dialami korban yang notabene masih dibawah umur, kita akan serahkan bukti baju berdarah milik korban yang telah disimpan keluarga ke polisi,” ungkap Razi, Minggu (7/1/2024).

Menurutnya, Satpol PP Kota Lhokseumawe telah melakukan perbuatan semena-mena diluar kewenangannya sebagai petugas non yudisial yang seharusnya hanya menjalankan perintah peraturan daerah, seperti Qanun atau Perwal yang masih sebatas kewenangan Satpol PP.

“Jelas dalam rilis Satpol PP yang disebar ke media beberapa waktu lalu, MR adalah pelaku begal. Seharusnya yang memutuskan seseorang pelaku tindak pidana adalah hakim, artinya Pol PP telah bertindak sebagai penyidik sekaligus hakim. Anehnya lagi sampai saat ini mereka belum memiliki bukti untuk itu, dan hanya sebatas curiga,” jelas Razi.

Pihaknya juga sudah bertemu beberapa rekan korban saat kejadian penangkapan pada malam pergantian tahun, mereka mengaku MR tidak pernah terlibat begal. Dan sudah menjadi rahasia umum, selama ini tidak ada lagi kasus-kasus jinayah, apakah itu khalwat, maisir dan lainnya tidak pernah lagi ditindak lanjuti ke Kejaksaan hingga ke Mahkamah Syariat.

“Disini jelas, Satpol PP sudah bertindak sebagai penangkap , penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim sehingga semua orang-orang yang ditangkap hanya dibina, tanpa pembuktian bersalah atau tidak di meja persidangan,” jelasnya.

Kemudian Razi menduga, selama ini Satpol PP Lhokseumawe mengabaikan hak-hak orang-orang yang diduga melanggar aturan, seperti yang dialami MR ditangkap tanpa surat penangkapan, ditahan tanpa surat pemberitahuan kepada keluarga, diperiksa tanpa didampingi pengacara atau pihak keluarga, dan anak dibawah umur ditahan dalam satu sel bersama orang dewasa.

“Apalagi dalam konteks penanganan anak dibawah umur, seharusnya mekanisme utama itu harus dipenuhi, masalahnya lagi anak dibawah umur mendapat perlakukan kasar. Ini jelas-jelas pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, sejauh ini bukan hanya MR yang mengalami hal itu, ada beberapa warga juga sudah mengadu atas perlakukan yang sama,”ucap Razi.

Lucunya lagi, dalam memberikan keterangan ke keluarga korban, oknum Satpol PP Lhokseumawe terlihat plin-plan. Terutama soal pasal yang dituduhkan terhadap korban, awalnya berdalih karena korban lari, tak lama kemudian berubah menjadi tuduhan begal dengan framing sebagai pelaku dan dikaitkan dengan temuan arit seakan-akan sajam tersebut milik korban.

Kemudian, ayah korban dituduh telah meminta Satpol PP agar membina MR saat ditangkap soal dugaan mucikari. Padahal faktanya, ayah korban bernama Radhali saat itu meminta agar MR bisa dibina oleh keluarga tanpa harus dibawa ke tempat lain. Tapi petugas tetap ngotot membawa MR ke salah satu pesantren.
Kemudian pada saat ditangkap kedua kalinya pada malam pergantian tahun, disebutkan bahwa ayah korban datang kembali, padahal tidak ada. Sampai akhirnya anaknya diketahui telah ditahan di sel bersama orang dewasa.
Razi menambahkan paska kedatangan dirinya dan keluarga korban ke markas Satpol PP dan WH di kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, dibuat framing seakan-akan keluarga dan pengacara berusaha membela orang-orang yang telah melanggar Syariat Islam.

“Padahal keluarga sedang memperjuangkan penegakan supremasi hukum. Kepastian hukum yang menjunjung azas pra duga tak bersalah. Bila hakim sudah ketuk palu bersalah , baru MR dilabeli sebagai narapidana begal , itupun setelah seluruh komponen penegakan hukum berfungsi sebagaimana mesti,” sebutnya.

Razi secara pribadi maupun organisasi mendukung penuh penegakan Syariat Islam di kota Lhokseumawe.
“Saya mendukung penerapan Syariat Islam dikota Lhokseumawe secara khittahnya ajaran Islam, bukan dipelintir sesuka hati. Perlu diketahui, khitah Islam memperhatikan praktik mendidik dan anti kekerasan,” pungkasnya. (ZUL)

Komentar