LHKPN Rp29 Miliar, Kepala Daerah Ini Dilapor Tipu Pengusaha Rp214 Juta
TERASKATA.Com, Blitar – Seorang Kepala Daerah dilaporkan ke Polrestabes Kota Makassar oleh seorang pengusaha atas dugaan penipuan. Kepala Daerah yang bernama Elim Tyu Samba itu merupakan Wawali Kota Blitar, Jawa Timur.
Laporan ke Polrestasbes Makassar oleh pelapor sudah lama . Tepatnya, pada 27 Desember 2024 lalu, dengan nomor laporan LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar.
Dalam laporannya, korban mengaku meminjamkan uang kepada Elim saat maju Pilkada 2024 silam. Hanya saja, hingga saat ini, Terlapor belum mengembalikan uang pinjaman itu.
Akibatnya, pengusaha tersebut mengaku mengalami kerugian hingga Rp214 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun teraskata.com, korban telah berupaya menagih Elim untuk mengembalikan uang yang dipinjam.
Penagihan dilakukan ketika rangkaian Pilkada Kota Blitar 2024 tengah berlangsung. Ketika itu Elim disebut telah berjanji akan melunasi utangnya.
Dia akan mengembalikan dengan cara mengangsur sebesar Rp20 juta per bulannya. Janji ini pun tertuang dalam surat perjanjian tertanggal 9 Oktober 2024.
Laporan ini baru ditindaklanjuti penyidik Polrestabes dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Polisi sudah memanggil sang wakil Wali Kota untuk dimintai keterangan. Sudah dua kali panggilan dilayangkan polisi, politikus Partai Gerindra itu mangkir.
“Sudah diberikan surat undangan untuk hadir (pemanggilan) tapi sampai saat ini belum sempat hadir,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.
LHKPN Kepala Daerah Elim Tyu Samba Tembus Rp29 Miliar
Elim Tyu Samba merupakan pendatang baru di dunia politik Kota Blitar Sebelum menggeluti politik, Elim merupakan pengusaha di bidang properti.
Elim pernah bekerja di suatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat awal kariernya. Tak disangka Elim Tyu Samba langsung bisa memenangkan Pilkada 2024, meski tergolong politisi baru.
Dilansir dari laman e-LHKPN, Elim Tyu Samba melaporkan harta kekayaannya pada 24 Agustus 2024. Berdasarkan LHKPN ini, Elim Tyu Samba memiliki total harta Kekayaan sebesar Rp29 miliar.
Harta milik Elim bersumber dari tanah dan bangunan senilai Rp27,5 Miliar, Alat Trnsportasi dan Mesin senilai Rp300 Juta, dan kas senilai Rp1,35 Miliar.
Tanggapan Elim Tyu Samba
Elim Tyu Samba secara tegas membantah bahwa dirinya melakukan penipuan atau penggelapan.
Ia menyebutkan bahwa persoalan ini bukanlah urusan pidana melainkan murni berkaitan dengan utang-piutang (perdata).
Menurut keterangan Elim, total utang awalnya sebesar sekitar Rp800 juta, dan dirinya telah membayar lebih dari 70 % dari jumlah tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa ia akan menipu kalau memang telah melunasi sebagian besar kewajibannya.
”Sebetulnya itu kasus tidak ada pidananya jadi kalau sampai penipuan kok tidak masuk akal,” ujarnya.
Elim menuding bahwa pengusutan yang baru mencuat sekarang mungkin dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
“Kalau sampai ramai sekarang ya mungkin ada yang menunggangi kepentingan,” klaimnya.
Selain itu, dia juga menyangkal telah mangkir panggilan polisi terkait statusnya sebagai terlapor dalam kasus itu.
Elim mengeklaim jika sudah mengutus tim pengacaranya untuk memberikan klarifikasi kepada polisi atas tudingan kasus penipuan dan penggelapan.
“Dan itu sudah saya klarifikasi beserta bukti ke Polres yang bersangkutan melalui pengacara saya beberapa waktu lalu,” ujarnya. (*/teraskata)
Tinggalkan Balasan