TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Lindungi Masyarakat Adat atas Kepemilikan Tanah Ulayat

admin |
Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja

TERASKATA.id, Jakarta – Kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Demikian dijelasakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Untuk itu Negara wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat sepanjang masih diakui, masih hidup, ada institusi dan masyarakat dan lembaga yang menaungi mereka, untuk mengelola atau mengusahakan tanah yang dimiliki.

BACA JUGA: Rancang Perda PPMHA Upaya Lindungi Masyarakat Adat

Demikian diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja saat berkunjung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah baru-baru ini.

”Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Tengah guna menginventarisir mana yang betul-betul berhak menggunakan dan menguasai atas tanah ulayat, agar masyarakat adat tidak terpinggirkan. Nantinya (tanah ulayat) akan diatur dalam RUU Pertanahan. Agar tidak memunculkan masalah dan juga konflik tentang pertanahan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pemkab Mulai Bahas Perbup Perlindungan Kompleks Danau Malili

Selain itu, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarankan agar tanah yang hak guna usaha (HGU) sudah abis, tidak produktif atau terlantar kemudian diambil alih oleh Negara dan tidak termanfaatkan, sebaiknya diberikan kepada masyarakat yang bisa mendayagunakan secara produktif.

Ia menjelaskan, syarat untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat yang memang tinggal di tanah Negara dan bisa mendayagunakan secara produktif, dilakukan secara kolektif, kolegial, komunal, itulah yang kemudian diberikan dan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

”Disinilah pentingnya, mereka bisa punya tempat tinggal, bisa tempat untuk bertani, beternak dan kegiatan usaha lainnya dengan mempunyai penguasaan terhadap TORA,” tandas Hakam.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo berpesan agar program TORA disalahgunakan.

BACA JUGA: Hunian Nyaman, Harga Terjangkau di Wilayah Strategis

”Yang dulunya tidak ada penduduk, kemudian berbondong-bondong didatangi penduduk dan dimasukkan ke dalam TORA. Yang jelas TORA diperuntukkan bagi masyarakat adat yang sudah berdomisili berpuluh-puluh tahun,” kata Firman.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Golkar ini menginginkan agar masyarakat adat juga mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai nantinya ketika mengelola tanah ulayat, masyarakat adat berurusan dengan aparat penegak hukum karena dianggap melakukan pelanggaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini