TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Mantan Kabag Keuangan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp517 Juta

admin |
Kejaksaan Negeri menetapkan mantan kabag keuangan sebagai tersangka korupsi. (ft lan)

TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengelar konfrensi pers terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di BUMD PT TMB, Senin(27/12) di aula Singgih Kejari.

Korupsi ini berindikasi merugikan keuangan negara dan daerah.

Gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, para Kasi Jaksa Personal dan Tim Penyidik Kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto SH MH menjelaskan bahwa dari hasil kesimpulan penyidik yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah DWN Jenis kelamin perempuan dengan jabatan mantan Kabag Keuangan.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tim Penyidik telah mendapati bukti yang cukup dari dua orang yang dimintai keterangan yaitu alat bukti berupa surat dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP sebesar Rp517.741.716 dan tersangka DWN oleh penyidik dijatuhkan dengan Pasal 2 junto, Pasal 3 junto, Pasal 8 UUD tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP,” jelasnya.

Menurut Kassubagbin, Andriansyah modus yang dilakukan tersangka adalah didalam perusahaan tersangka diberikan wewenang untuk lakukan peminjaman uang sesuai prosedur., namun tersangka malah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur.

“Dikarenakan tersangka adalah Kabag Keuangan dengan kekuasaannya beliau mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur. Yang sudah menjadi tersangka saat ini hanya 1 orang namun Ini bukan tersangka tunggal, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena ada beberapa orang yang lakukan peminjaman tidak sesuai prosedur. Seperti yang kita ketahui dana PT TMB ini diberikan langsung oleh Pemko Tanjungpinang sehingga kasus ini sudah merugikan daerah”, terangnya. (Lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini