TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya di Tetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumah Sakit Arun

Lhokseumawe – Teraskata.com l Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe dalam kelanjutan kasus Korupsi Rumah Sakit Arun pada Senin, (22/05/2023).

Suaidi Yahya ditetapkan tersangka setelah 5 jam diperiksa.

Pantauan media Teraskata.com, Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memakai Baju Rompi berwarna merah bertuliskan tersangka.

Diwawancari Jurnalis, Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH mengatakan, “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan saudara SY sebagai tersangka”, katanya.

Lebih lanjut, Kajari Lhokseumawe menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi adanya penghilangan berkas atau alat bukti maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangaka.

“SY dan H adalah aktor utama dalam kasus dugaan korupsi RS Arun yang sedang ditangani penyidik saat ini, penetapan tersangka sesuai dengan dukungan alat bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa.” ungkapnya

Namun, Lalu belum membeberkan sejuah mana keterlibatan mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode tersebut dalam kasus yang merugikan Negara mencapai 44,9 miliar tersebut.

Kajari berdalih nilai yang diterima Suaidi Yahya sedang didalami penyidik. Saat ditanya potensi tersangka lain, Lalu menambahkan tidak tertutup kemungkinan, namun pihaknya sedang fokus penanganan terhadap tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi. Dan sejauh ini, penyidik sudah periksa 19 saksi, termasuk istri Suaidi Yahya, yakni Cut Ernita.

Ia juga menambahkan telah menyita Rp 8,1 miliar, dari 44,9 miliar aliran dana korupsi RS Arun dari berbagai pihak, setelah dilakukan himbauan ke para pihak yang diduga ikut menikmati dana klaim kesehatan tersebut.

“Kita juga menghimbau kembali kepada para pihak yang ikut menikmati dana tersebut agar segera dikembalikan karena data nya sudah ada dikita.” Pungkas nya.

Diketahui, Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai saksi. Suaidi Yahya datang bersama istri pada pukul 09.00 WIB. Setelah 5 jam diperiksa, penyidik menetapkan sebagai tersangka lalu dilakukan penahanan ke Lapas Kelas II B Lhoksukon.

Namun selang beberapa jam, media ini mendapatkan informasi bahwa Suaidi Yahya di bawa dari Lapas Kelas II B Lhoksukon ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

PLT Kalapas Kelas II A Lhokseumawe Efendi saat dikonfirmasi oleh media membenarkan hal tersebut.
“Benar sekali, saudara SY telah berada di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.” katanya

Hal tersebut berbanding terbalik dengan yang disampaikan oleh Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin yang bahwa saudara SY dibawa ke Lapas Kelas II B Lhoksukon guna memisahkan antara tersangka SY dan H agar tidak mengurangi kesaksian.

Sampai berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengenai pemindahan Suaidi Yahya dari Lapas Kelas II B Lhoksukon ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe. (ZUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini