TERASKATA.COM – Berbelanja makanan, minuman, dan juga kosmetik harus lebih hati-hati. Terlebih jika produk tersebut diragukan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan akan hal itu, utamanya produk obat maupun makanan yang dibeli melalui online. Hal itu lantaran ada banyak produk-produk ilegal yang dijual secara online.
Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tepy Usia mengatakan produk ilegal ini adalah produk yang tidak terdaftar di BPOM, sehingga mutu dan keamanannya tidak terjamin. Karena itu ia menghimbau masyarakat untuk memeriksa izin edar terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.
“Kita harus mengonsumsi produk yang legal, tapi tidak menutup kemungkinan ada produk ilegal yang beredar, ini bisa di cek di www.cekbpom.pom.go.id. Masyarakat bisa secara langsung melihat izin edar produk-produk tersebut,” kata Tepy, dalam diskusi virtual Minggu (9/1/2022).
Untuk mengecek melalui website, konsumen bisa mengunjungi laman cekbpom.pom.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Di halaman muka, bisa terlihat grafik jumlah produk yang sudah terdaftar di BPOM. Kemudian di sisi atas grafik, ada kotak yang bisa diisi oleh konsumen.
- Pertama, pilih kategori pencarian di sebelah kiri. Ada tujuh kategori, diantaranya Nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi dan nama pendaftar.
- Kedua, bisa ketik kolom “Kata Kunci” di sisi kanan. Selanjutnya tekan “enter”.
- Setelah itu, akan muncul daftar sejumlah nama produk, produsen, hingga alamat produsen dari produk itu jika telah terdaftar di BPOM.
- Sementara itu, langkah yang mirip juga bisa dilakukan melalui akun BPOM Mobile. Aplikasi ini sudah bisa diunduh di Google Play Store. Berikut adalah cara mengecek produk melalui aplikasi BPOM Online.
- Langkah awal, konsumen perlu masuk menggunakan email yang dimiliki.
- Pada halaman utama, konsumen bila klik “semua produk” dan bisa melihat semua produk teregistrasi, produk dibatalkan atau public warning.
- Sementara, langkah mengecek registrasi barang bisa dilakukan sesuai dengan langkah pengecekan di website yang dijabarkan sebelumnya. (*)
Komentar