Meski Positif Corona, Paslon Cakada Tetap Boleh Nyalon
TERASKATA.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) saat ini tengah membahas usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang persyaratan tes swab corona kepada bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang protokol kesehatan Pilkada Serentak 2020 di masa Covid-19.
”Usulan KPU di dalam rancangan PKPU Nomor 06 Tahun 2020, sebelumnya belum diatur tentang pemeriksaan kesehatan di masa pandemik ini, kemudian kemarin sudah dikonsultasikan (dengan DPR),” ucap Raka Sandi dikutip dari rmol.id Selasa (25/8).
Pada prinsipnya, kata Raka Sandi, pemeriksaan yang akan diterapkan kepada bakal calon kepala daerah berupa tes kesehatan yang didahului dengan swab test dan berlanjut ke pemeriksaan kesehatan badan.
”Kalau ada calon yang hasilnya negatif, tentunya dia akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatannya. Jika dari swab atau PCR positif, dia (calon peserta) diberikan masa jeda untuk pulih kembali baru dikembalikan kepada berikutnya,” jelas Mantan anggota KPU Bali
Oleh karena itu, KPU nantinya akan memberikan masa tunggu kepada bakal calon kepala daerah untuk bisa sembuh dari infeksi corona. Sehingga, tidak ada pembatalan peserta pemilu jika ada yang terkonfirmasi positif.
”Sesuai hasil konsultasi kemarin, ini masih dalam proses. Belum diundangkan, masih dalam proses. Persyaratan swab itu tidak menggugurkan pasangan calon. Itu hasil konsultasi kami dengan DPR maupun dengan pihak IDI,” terangnya. (*)
Tinggalkan Balasan