TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

MK Diskualifikasi Paslon Owena-Stanislaus, Parpol Diminta Ajukan Paslon Baru

admin | admin Penulis
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Owena-Stanislaus

TERASKATA.Com, Mahakam UluMahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Owena-Stanislaus sebagai peserta Pilkada Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) 2024.

”Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam UluTahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024,”kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Iklan

”Menyatakan didiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. Dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” lanjutnya.

Dengan putusan ini sekaligus membatalkan kemenangan pasangan Owena – Stanislaus dan memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

”Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024, sepanjang Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ovena Mayang Shari Belawan, S.Ak. Dan Drs. Stanislaus Liah),” ucap Suhartoyo.

MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (dptb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

PSU Pilkada Mahakam Ulu diikuti pasangan calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau, dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3.

Iklan

” Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” lanjut Suhartoyo membacakan amar putusan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini