Modus “Pacar Tampan” Berujung Jerat Pinjol, Mahasiswi Majalengka Rugi Rp28 Juta
MAJALENGKA – Kedekatan emosional yang semula dibalut kisah asmara berujung petaka bagi seorang mahasiswi berinisial K (22), warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Ia harus menelan pil pahit setelah diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.
Polsek Majalengka Kota kini tengah menangani kasus yang terbilang unik sekaligus meresahkan ini. Pelaku berinisial HDO, pria asal Sidoarjo, diduga memanfaatkan hubungan pacaran untuk mengakses data pribadi korban hingga mengajukan pinjaman digital tanpa sepengetahuan korban.
Kasus ini bermula dari kepercayaan korban yang meminjamkan ponsel Samsung Galaxy A54 5G miliknya kepada pelaku. Dari celah itulah, pelaku diduga mengintip kata sandi serta masuk ke berbagai layanan finansial digital milik korban.
Dalam rentang waktu 15 hingga 30 Mei 2026, pelaku disebut melakukan sejumlah transaksi pencairan dana, salah satunya melalui layanan Gopay Pinjam senilai Rp3 juta. Uang tersebut sempat masuk ke rekening korban, namun kemudian dibujuk untuk ditransfer kembali ke rekening pelaku dengan alasan palsu.
“Korban baru menyadari setelah melihat tagihan pinjaman yang terus menumpuk di aplikasi digitalnya,” ungkap pihak kepolisian melalui keterangan resminya.
Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp28 juta. Angka itu berasal dari rangkaian transaksi pinjaman digital yang dilakukan tanpa persetujuan korban.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik korban dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Dua saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto menyebut pihaknya telah merampungkan pengumpulan bahan keterangan dan kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berbasis relasi personal yang memanfaatkan akses digital korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan akses perangkat maupun data pribadi, sekalipun kepada orang terdekat.
Penulis : Mu’min
Editor : Yudi

