Nikahi 2 Siswi SMA Sekaligus, Rizal Disarankan Tunda Punya Anak
Melansir insidelombok, Erni Yuliana menilai pernikahan tersebut melanggar undang-undang pernikahan dan undang-undang perlindungan anak.
“Dalam undang-undang perkawinan kan usia minimal menikah itu 19 tahun, dan di undang-undang perlindungan anak malah minimal 18 tahun,” bebernya.
Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut. Terlebih, dua istri Rizal sama-sama masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
“Apalagi kan Lombok Barat juga sudah memiliki Perda tentang usia pendewasaan perkawinan,” tegasnya.
Karena pernikahan tersebut sudah terlanjur terjadi, maka BP2KBP3A akan tetap berupaya melakukan penanganan.
Ia menyarankan supaya dua istri Rizal, Fitriani dan Mariani melakukan penundaan kehamilan hingga lulus sekolah.
“Kita upayakan mereka untuk tetap bisa melanjutkan pendidikannya sampai lulus sekolah. Dan nanti kita juga akan turun untuk kumpulkan Kades dan Kadus yang memberikan izin menikah itu, supaya ada efek jera ke depannya,” tegasnya.
Diakuinya bahwa, pihaknya sudah ada yang turun langsung ke kediaman yang bersangkutan untuk meberikan sosialisasi dan konseling.
Menanggapi hal tersebut, PLT Kades Cendimanik, Rahman, turut menyayangkan gagalnya upaya pencegahan pernikahan Rizal dengan dua siswi SMA sekaligus.
Ia mengaku baru mengetahui pernikahan Rizal bersama Fitriani dan Mariani setelah dihubungi oleh media.
“Padahal kan sudah jelas ada aturan pelarangan terjadinya pernikahan dini itu,” tegas Rahman. (*)






Tinggalkan Balasan