TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Oknum Brimob Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Propam Diam !

admin | admin Penulis
Korban bersama Tim Hukum EMG Law Offices usai melaporkan oknum Brimob ke Komnas Perempuan.

TERASKATA.Com, Jakarta – Oknum anggota Brimob kelapa dua inisial ADSN diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istri sirinya, AM.

Ironisnya, tindakan kekerasan yang dialami AM saat ia dalam kondisi hamil sembilan bulan. Terlapor juga disebut selama ini tidak tinggal bersama istrinya dan menelantarkan korban, sejak mengetahui AM sedang hamil.

Menurut Tim Hukum EMG Law Offices, yang kini mendampingi korban, pihak korban sudah menyampaikan laporan ke Propam Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hanya saja hingga saat ini tidak ada perkembangan atas laporan itu.

“Pelaku menghilang, sementara korban hidup dalam tekanan dan tanpa kepastian hukum. Tidak ada tanda-tanda tanggung jawab atau itikad baik dari pelaku,” ungkap pimpinan EMG Law Offices, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, kepada redaksi teraskata.com, Selasa (20/10/2025).

Kecewa ke Propam, Korban Lapor Melapor ke Komnas Perempuan

Setelah laporan ke internal Brimob tak membuahkan hasil, Tim Hukum EMG Law Offices mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pada Senin (20/10/2025), AM resmi menyampaikan laporan dan permohonan perlindungan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

“Kami berharap Komnas Perempuan dapat memberi perhatian serius dan memastikan korban mendapat perlindungan hukum yang layak,” ujar Emanuel Herdiyanto.

Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya soal tanggung jawab pribadi, tapi juga soal integritas lembaga penegak hukum yang tercoreng akibat tindakan anggotanya sendiri.

Pihak Keluarga Sempat Mediasi

Sebelumnya, korban sempat dipanggil untuk mediasi dengan keluarga pelaku. Namun, alih-alih menunjukkan tanggung jawab, pelaku malah memberi dua pilihan yang dianggap melecehkan martabat perempuan.

Pilihan pertama, pelaku siap menikahi secara resmi, namun tanpa kehadiran keluarga pelaku. Prosesi pernikahan pun tidak terlaksana karena korban tidak menerima opsi itu.

Pilihan kedua yang ditawarkan, pihak korban akan diberikan uang Rp50 juta dengan syarat mencabut laporan. Pihak terlapor pun siap bertanggungjawab hanya sampai sampai korban melahirkan anak yang dikandungnya.

Korban menolak tawaran tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Ia bersama orang tuanya mendatangi Kepala Pengamanan Internal Brimob Kelapa Dua Depok untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penelantaran. Namun hasilnya tetap nihil.

Hidup Terlunta, Korban Bertahan Demi Anak

Tasya kini hidup dalam keterbatasan. Ia dijauhi keluarga dan harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan harian menjelang kelahiran anaknya.

“Korban bahkan kesulitan membeli makanan bergizi dan nutrisi yang layak untuk kehamilan,” kata tim hukum dalam keterangan tertulisnya.

EMG Law Offices menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat sanksi pidana maupun etik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (teraskata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini