Oknum Pelajar dan Mahasiswa Edarkan Sabu di Palopo, Terancam 20 Tahun Penjara

TERASKATA.com, PALOPO – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan tiga pemuda terduga pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Dari jaringan pengedar ini, ada pelajar dan mahasiswa.

Ketiga pemuda ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Minggu (13/12/2020) pukul 21.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan bermula dari diringkusnya DS (23) di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara.

Polisi berhasil meringkus DS berkat adanya laporan warga.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti dua saset plastik bening berisi sabu dan satu buah handphone merk iPhone warna hitam,” kata Zainuddin kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Dari penangkapan DS, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal muasal barang haram itu.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap DS, diketahui barang tersebut diperoleh dari saudara WA bertempat tinggal di Jalan KH Ahmad Dahlan,” katanya.

Dari keterangan itu, polisi mendatangi alamat hasil interogasi.

“Pada pukul 22.10 Wita, anggota melakukan penangkapan terhadap saudara WA 24 tahun, seorang mahasiswa,” jelas Zainuddin.

Dari tangan WA, ditemukan barang bukti antara lain satu saset plastik bening berisi sabu, uang Rp 850 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya.

Tak berhenti disitu, pengembangan dilanjutkan ke Hotel Larona, Jalan Jenderal Sudirman.

Di kamar 208 lantai 2, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pelajar berinisial IA (16).

“Dari IA kita amankan 8 saset sabu, timbangan digital, dan satu buah handphone,” katanya.

Semua pelaku saat ini berada di ruang narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (int)

Komentar