TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Operasional Kegiatan RT di DKI Jakarta Rp2 Juta Per Bulan

admin | admin Penulis
-Ilustrasi-

TERASKATA.Com, Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah menggelontorkan anggaran khusus untuk operasional rukun tetangga (RT). Di sebagian daerah, uang itu diberikan sebagai honor ketua RT.

Di wilayah lainnya, uang itu hanya untuk operasional kegiatan RT. Besaran gaji ketua RT berbeda-beda di setiap wilayah. Waktu pencairannya pun berbeda-beda.

DKI Jakarta misalnya, Pemerintah Provinsi menganggarkan Rp2 juta per bulan untuk RT. Penganggaran itu diatur Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Diktum kedua kepgub itu menegaskan uang tersebut bukan uang lelah ataupun honor ketua RT. Duit itu diberikan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan RT.

Berbeda dengan DKI Jakarta, di Yogyakarta menyatakan uang yang diberikan pemda adalah untuk honor para ketua RT. Kota Yogyakarta memberikan Rp250 ribu per bulan untuk ketua RT.

Hal itu diresmikan melalui Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Jasa Tahun Anggaran 2023.

”Guna memberikan apresiasi dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan kepada masyarakat,” dikutip dari aturan tersebut.

DI Kota Magelang, Pemkot memberikan Rp300 ribu untuk ketua RT. Uang itu diberikan setiap bulan berdasarkan Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022.

Uang itu berstatus honorarium. Artinya, uang tersebut diberikan sebagai hak bagi orang yang duduk di jabatan ketua RT.

Di Kota Bekasi, Jawa Barat juga menganggarkan dana untuk RT. Daerah ini mengaturnya dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Kota Bekasi memberikan Rp5 juta per tahun untuk setiap RT. Namun, uang itu berstatus operasional RT, bukan honor untuk ketua RT.

Pemkot Padang juga memberikan dana operasional untuk RT sebesar Rp245 ribu per bulan. Itu sesuai Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015. Duit itu diberikan setiap tiga bulan.

Iklan

Pemkot Probolinggo, juga memberikan uang khusus kepada RT melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020. Honorarium itu berjumlah Rp180 ribu per bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini