OTT KPK, Bupati Pekalongan Ditangkap di Semarang
PEKALONGAN – Satu lagi kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Anak pedangdut senior Indonesia, A Rafiq ini diamankan dalam operasi senyap KPK, Senin malam (2/03/2026).
Fadia yang juga dikenal sebagai mantan pedangdut ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni ajudan pribadi dan orang kepercayaan di wilayah Semarang.
Penangkapan Fadia berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Dari Semarang, KPK melanjutkan penyelidikan ke Kabupaten Pekalongan. Mereka menggeledah sejumlah ruang kerja pejabat Pemkab Pekalongan yang dinilai relevan dengan kasus.
Hingga Selasa pagi (03/03/2026), sejumlah ruang kerja kepala dinas sudah dalam kondisi tersegel. Di pintu tertempel segel bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’.
Ruang kerja pejabat yang tersegel antara lain ruang Sekda, Dinas Koperasi UKM-Naker, Dinas PU-Taru, Satpol PP, Bagian Umum, Bagian Prokompim, Bagian Perekonomian, dan Dinas Perkim-LH. Namun ruang kerja Wakil Bupati Pekalongan tidak turut disegel.
Selain ruang kerja pejabat, mobil-mobil pribadi di Rumah Dinas Bupati Pekalongan juga disegel. Sedikitnya ada 8 unit mobil yang dalam kondisi tersegel.
Antara lain mobil listrik mewah Denza D9, Toyota Fortuner, Toyota Alphard, Toyota Camry, Mitsubishi Xpander, serta mobil listrik produksi Wuling. Semuanya berpelat putih, tidak ada yang berpelat merah.
Tak sampai di sana, sebuah salon kecantikan di Jalan Singosari, Nyamok Kecamatan Kajen, juga disegel KPK.
Salon kecantikan bernama Bigboss Salon tersebut diduga merupakan tempat usaha milik Fadia. Sementara Bibgboss Resto, restoran yang juga dikenal milik Fadia, tidak turut disegel.
Fadia bersama dua orang yang ditangkap kini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara pejabat-pejabat Pemkab Pekalongan, yang jumlahnya belum bisa dipastikan, secara bergiliran sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK di Polres Pekalongan Kota.
KPK belum membeberkan konstruksi perkara serta besaran dugaan kerugian negara. Namun, sebuah sumber menyebutkan bahwa pengadaan yang dimaksud diduga sarat dengan rekayasa prosedur dan aliran dana.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diciduk dalam OTT tersebut. (*)









Tinggalkan Balasan