TERASKATA, Palopo – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menangkap dua orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di jalan trans sulawesi poros Toraja – Palopo, tepatnya di Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2020) lalu.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, mengatakan penangkapan kedua terduka penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Palopo ke Toraja.
Informasi ini langsung kami tindak lanjuti oleh tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja, dan berhasil menangkap dua orang yang berinisial berinisial AH dan inisial SB , keduanya masih berstatus mahasiswa di kota Palopo.
Ketika penggeledahan Tim BNNK Tana Toraja menemukan satu sachet plastik berisi serbuk kristal narkoba jenis sabu dengan berat brutto 1,23 gram, dua unit handphone, dua kartu ATM, satu bukti transfer BRI Link, dan satu unit sepeda motor trail warna hitam
Dalam pengembangan kedua orang ini, satu orang berinisial V alias U ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) BNNK Tana Toraja, dan berstatus kontraktor.
Kedua tersangka narkotika ini diancam dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114, dan pasal 112.(*)
Komentar