PB HMI Tolak Keputusan Menteri ESDM

TERASKATA.id, Jakarta – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memutuskan, memperpanjang kontrak karya connoco phillips terhadap pengelolaan blok corridor di Sumatera Selatan.

Keputusan Menteri Jonan ini ditolak keras Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Pasalnya,
keputusan itu dinilai merugikan negara dan menyalahi konstitusi Indonesia.

Demikian ditegaskan Wakil Sekretaris Jendral Bidang PSDA PB HMI, Hasan Basri Baso. Menurut eks Ketua Umum HMI Cabang Makassar ini, dampak dari keputusan menteri ESDM itu akan merugikan negara dikarenakan masa kontrak karya blok tersebut akan berakhir pada tahun 2023.

”Harusnya, pengelolaannya dikembalikan kepada Pertamina selaku bagian dari BUMN,” ungkapnya, Rabu (24/07).

Hasan melanjutkan, tindakan yang dilakukan menteri ESDM tersebut telah mencederai amanah UUD 1945 pasal 33 dan keputusan MK no. 36/PUU-X/2012 tentang wilayah kerja migas yang hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan negara.

Aktivis kedaulatan energi ini menilai, keputusan menteri ESDM Ignasius Jonan dapat menimbulkan polemik diakhir masa pemerintahan Jokowi – JK.

”Apa yang dilakukan oleh menteri ESDM dengan memberikan perpanjangan kontrak kepada connoco phillips dalam pengelolaan blok corridor akan menimbulkan polemik diakhir masa pemerintahan Jokowi – JK dan tentunya kami dari PB HMI mempertanyakan keputusan tersebut,” tegasnya.

Hasan pun meminta presiden Joko Widodo untuk tidak mengindahkan keputusan menteri ESDM dan mengevaluasi kinerja menteri tersebut.

”Selaku fungsionaris PB HMI, dengan tegas meminta kepada presiden Joko Widodo untuk membatalkan keputusan menteri ESDM dan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja kementerian ESDM hingga ke SKK Migas sebagai bagian dari kementerian ESDM,” pungkasnya.

Sekedar diketahui tanggal 22 juli 2019, menteri ESDM Ignasius Jonan menyepakati perpanjangan kontrak karya pengelolaan blok corridor oleh connoco phillips yang akan berakhir pada bulan desember 2023 dan diperpanjang hingga tahun 2043. (*)

Komentar