TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Pekerja PT. SIL dan PT. SIP Menyampaikan Penolakan RUU Cipta Karya

admin |

TERASKATA,Kaltara-Pengurus Komisariat Federasi Kehutanan, Industri Umum Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK F Hukatan-KSBSI) PT Sebatik Inti Lestari (SIL) dan PT Sebakis Inti Plantation (SIP). Mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, untuk menolak rancangan undang-undang cipta kerja, Rabu (11/3/2020).

Ketua PK F Hukatan-KSBSI PT SIL dan PT SIP, Tamin Kudus mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, bukan sebaliknya membuat masyarakat pekerja buruh resah. Dengan muncul RUU cipta kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR.

“Pasal yang diusulkan dalam RUU cipta kerja sangat berpotensi mendiskreditkan hak pekerja yang sebelumnya telah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003,” kata Tamin Kudus.

Dalam penolakan RUU tersebut ada 12 poin yang disampaikan. Poin tersebut merupakan dampak jika RUU nantinya ditetapkan. Sehingga harus dilakukan penolakan saat ini. Karena pemerintah dianggap memangkas hak-hak pekerja yang sudah diatur dalam UU sebelumnya.

“Apakah dengan adanya aturan tersebut dapat menurunkan angka peganguran dan buruh akan lebih baik, jelas pasti tidak,” ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD Nunukan, Gat yang menerima PK F Hukatan-KSBSI PT SIL dan PT SIP, mengatakan bahwa pembahasan tersebut terkait omnibus law cipta karya yang dianggap merugikan para pekerja. Sehingga melakukan audensi ke Kantor DPRD Nunukan.

“Para pekerja atau buruh yang datang ke Kantor DPRD Nunukan, menolak keras RUU cipta karya tersebut,” kata Gat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini