TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Pelaku Kasus Kekerasan Siswa di Sukamaju Belum Ditangkap, Ada Apa?

admin |

TERASKATA.com, Luwu Utara – Orang tua seorang siswa dari Pondok Nurul Yakin di Sukamaju, mengaku anaknya kini mengalami trauma setelah mendapatkan kekerasa di Sekolahnya beberapa waktu lalu.

Korban MZ (9), yang merupakan anak dari Kyai Halim itu, mengaku sempat mendapat kekerasan dari pelaku inisial (Mst).

Menurut ayah korban, Mz tidak tahu kesalahannya apa sehingga dirinya dipukuli pelaku. “Awalnya kami menitip anak kami untuk dididik, namun entah kesalahan apa, Mst yang juga selaku pimpinan pondok, memukul hingga Mz sembunyi dan melarikan diri dari pondok,” terang Kyai Halim.

Sejak 21 September 2020, kasus itu telah dilaporkan di Polsek Sukamaju. Namun orang tua korban mengaku, hingga kini belum ada tanda-tanda penindakan serius oleh Kepolisian Polsek Sukamaju.

Diketahui, orang tua korban sebelumnya telah berusaha menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan, namun tidak ada titik terang, sehingga terpaksa dirinya melewati jalur hukum.

“Jika kasus ini tidak ditangani serius di Polsek Sukamaju, laporan kami akan tetap lanjut ke Polres Luwu Utara,” tegasnya. 

Sementara itu, terkait kasus ini, Kanit Reskrim Sukamaju, AIPDA Aleksander, saat dikonfirmasi  via WhatsApp, mengaku telah menerima laporan dari orang tua korban. Pihaknya juga telah mendatangi terduga pelaku.

“Kami sudah mengambil keterangan anak dan ibu korban, pelaku juga sudah kita datangi, cuma yang bersangkutan tidak pernah ada di tempat,” terangnya. Rabu (23/12/20).

Aleksander huga menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sebab hasil visum dari korban tidak menandakan adanya luka.

“Hasil Visum sudah saya ambil dan hasilnya sudah diketahui, dimana dalam surat visum dijelaskan bahwa keadaan korban pada saat datang di puskesmas dlm keadaan baik. Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Jadi Laporanx msih dlm tahap penyelidikan,” jelas Aleksander.

Aleksander juga mengaku jika hal ini yang menjadi alasan sehingga tidak bisa melakukan pemaksaan terhadap terlapor. (Is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini