Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Diamankan Polisi

TERASKATA.com, Cianjur – Kepolisian Resort (Polres) Cianjur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di empat Minimarket di Kota Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa, dan Kasat Reskrim AKP Septiawan Adi Prihartono, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di halaman depan Mapolres Cianjur. Selasa (12/04/2024).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres menyampaikan bahwa Polres Cianjur dalam kurun waktu dua bulan terakhir berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap 4 lokasi minimarket di Kabupaten Cianjur.

Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu para pelaku mengambil uang milik minimaraket dengan cara masuk berpura-pura belanja. Para pelaku kemudian menodong korbanya yang merupakan karyawan dengan senjata tajam jenis golok.

Para pelaku kemudian meminta ditunjukan kunci brankas tempat penyimpanan uang lalu mengambil uang dalam brankas tersebut. Sebelum meninggalkan lokasi, para pelaku mengunci korbannya di dalam gudang minimarket.

Tersangka yang berhasil diamankan ada 4 orang. Satu diantaranya residivis dengan kasus yang sama, dan pernah dihukum pada tahun 2017. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 buah senjata air softgun, 1 buah golok, 3 sweater, 1 jaket, 3 topi, 1 tas belanja dan 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku secara bergantian untuk melancarkan aksinya. Kendaraan tersebut disewa oleh para pelaku di daerah Purwakarta.

”Pada saat pengejaran memang ada aksi pelawanan dari para pelaku, sempat ada aksi kejar-kejaran tapi berhasil kita hentikan kendaraannya, saat akan diamankan para pelaku sempat melawan dengan menembakan senjata air softgun,” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres menambahkan, para pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatannya di daerah luar kabupaten Cianjur, diantaranya 2 lokasi di kabupaten garut,1 lokasi di kabupaten karawang dan di Bandung barat 1 lokasi. Total para pelaku melakukan tindak pidana curas di 8 TKP dan 4 diantaranya di Kabupaten Cianjur.

Untuk total kerugian yang berhasil diambil para pelaku yaitu sejumlah 154 juta rupiah dari 4 TKP di kabupaten Cianjur. Para pelaku dijerat pasal Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (uzi/yud)

Komentar