Pemilik 2 Kg Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia Ditangkap di Pulau Moyo

TERASKATA.COM, Bintan – Upaya Polres Bintan dalam mengejar pemilik 2 kg sabu membuahkan hasil. Setelah melakukan serangkaian kordinasi, pemilik sabu asal Malaysia inisial SH alias Gondrong dibekuk dan dibawa ke Kabupaten Bintan Selasa (27/7/2021).

Gondrong ditangkap di Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Itu setelah penyidik Satnarkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit Polair Polda NTB dan Polres Dompu serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama SH alias Gondrong.

Dari hasil kerjasama tersebut SH alias Gondrong yang sedang berada di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB berhasil dibekuk 18 Juli 2021. Pelaku ditahan di Sel Polsek Pekat, Dompu.

Kemudian Satnarkoba Polres Bintan berangkat ke Dompu untuk menjemput pelaku kedua dalam kasus kepemilikan sabu dan pil ekstasi tersebut. Pada 27 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, mereka tiba di Mako Polres Bintan dan langsung menjebloskan SH alias Gondrong ke jeruji besi.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan kasus ini terungkap saat jajarannya berhasil menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang dari Malaysia ke Bintan melalui jalur ilegal di Pelabuhan Gentong Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.

“Jadi pelaku yang pertama ditangkap adalah SK (34) pada 27 Juni 2021 lalu. Lalu Digeledah dan berhasil ditemukan sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam celana,” ujar Bambang saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Jumat (30/7/2021).

Barang bukti yang disita dari tangan SK yaitu 2 Kg sabu yang dikemas ke dalam 2 bungkus atau masing-masing bungkus seberat 1 Kg dan 49 butir pil ekstasi. (Lan/hum)

Komentar