Penambang Pasir Manual di Magelang Desak Polres Turunkan Alat Berat Diduga Ilegal di Lereng Merapi
MAGELANG, TERASKATA.com – Para penambang pasir manual dan pengelola armada pasir yang tergabung dalam Buruh Slenggrong Merapi (BSM) dan Merapi Trans Community (MTC) Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, kembali menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi ratusan massa dari wilayah Kecamatan Srumbung, Magelang ini dimulai dari Lapangan Srumbung hingga ke Kantor DPRD Kabupaten Magelang di Sawitan, Kecamatan Mungkid.
Koordinator aksi unjuk rasa yang juga Ketua MTC Magelang, Nida Nur Afandi saat wawancara dengan wartawan teraskata.com mengatakan aksi yang pihaknya gelar pada Senin, 25 Oktober 2021 kemarin merupakan bentuk kekecewaan pihaknya karena aksi perdana yang telah digelar waktu lalu, tak kunjung disikapi pihak pemerintah daerah setempat.
“Aksi yang kami gelar Senin kemarin itu, adalah buntut kekecewaan kami karena unjuk rasa yang kami lakukan pada waktu laku, tidak ditanggapi oleh Pemda Kabupaten Magelang,” ujar Nida Nur Afandi kepada teraskata.com di Lapangan Srumbung.
Dikatakannya, penambang pasir manual wilayah Srumbung telah diresahkan oleh keberadaan sejumlah alat berat yang melakukan penambangan galian C jenis pasir di lahan yang mereka garap itu.
Bahkan, aktivitas alat berat tersebut diakui oleh Ketua MTC Magelang ini ditengarai keberadaannya ilegal.

“Alat berat itu digunakan untuk melakukan penambangan pasir di kawasan Penambangan Pasir Merapi. Khususnya di wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang,” katanya.
Menurut Nida, keberadaan alat berat ini menjadikan para penambang manual kian terdesak secara lokasi. Mereka harus terus bergeser naik mendekati kawasan Gunung Merapi. Sementara itu, aktivitas Gunung Merapi masih sangat tinggi, yang tentu saja menambah resiko para penambang manual semakin besar.
“Selain membuat lokasi penambang manual semakin mendekati Gunung Merapi, keberadaan alat berat yang ditengarai ilegal tersebut juga mengancam kerusakan akses jalan. Serta kerusakan lingkungan kawasan Ngori yang kini cepat rusak,” terang Nida Nur Afandi.
Masih menurut Nida lagi, pihaknya juga menolak para pengelola alat berat yang menambang ini karena merusak harga jual pasir. Hal itu terlihat dari DO yang ditawarkan cukup murah, bahkan jauh di bawah harga penambang manual.
Cara seperti ini lanjut Nida, sangat jelas merugikan pihak penambang manual yang nota bene adalah warga asli Srumbung. Bukan hanya itu, perlahan tapi pasti, keberadaan alat berat ini juga akan mematikan mata pencaharian warga setempat, sementara alat berat itu diduga orang dari luar daerah.
Seperti diketahui, unjuk rasa yang digelar penambang manual yang terhimpun dalam wadah MTC dan BSM Magelang yang beranggotakan para pengelola pasir dan para penambang pasir manual, mendesak pihak Polres Magelang untuk menurunkan semua alat berat yang ditengarai ilegal dan merusak lingkungan di kawasan Ngori tersebut.

Aksi mereka ini juga disampaikan ke pihak DPRD Magelang untuk menyampaikan aspirasi ini. (Mis)





Tinggalkan Balasan