TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Penetapan Ranperda, Logo Kota Palopo Akan Diganti

admin |

TERASKATA.com, Palopo – Walikota Palopo menandatangani keputusan bersama dengan Ketua DPRD kota Palopo, terkait penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. 

Rapat paripurna DPRD kota Palopo tersebut, dipimpin langsung ketua DPRD kota Palopo Hj Nurhaenih, di ruang rapat paripurna DPRD kota Palopo, Selasa, (29/12/20).

Pada Rancangan Peraturan Daerah tersebut, salah satu poin menyebut adanya pergantian logo kota Palopo. Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan dari Panitia khusus II, Herawati Masdin. 

Herawati Masdin membacakan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dirinya menyebutkan beberapa poin diantaranya mengganti lambang kota Palopo menjadi lambang Garuda.

Menambahkan frasa “Walikota Palopo” dan “Provinsi Sulawesi Selatan” di bawah lambang Garuda. Pada konsideran menimbang Rancangan Peraturan Daerah ini belum memenuhi Filosofis dan Yuridis. 

Pada kesempatannya, Walikota Palopo juga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah yang dibuat untuk masyarakat adalah merupakan hal yang nantinya mengatur masyarakat dan mempunyai dasar hukum.

“Sebagaimana yang dipahami Undang-undang di buat pemerintah pusat, yang sebaiknya kita harus membuat peraturan daerah di masing-masing daerah juga. Seluruh peraturan perundang-undangan harus ditindaklanjuti dalam peraturan daerah,” ujarnya.

Walikota juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran DPRD yang telah menyelesaikan dua Ranperda untuk di tetapkan.  “Apa yang kita lakukan sudah benar dan sudah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutur HM Judas Amir.

Dirinya juga berharap, kedepan dua Ranperda  yang disepakati menjadi alasan untuk bisa saling mengingatkan. “Semoga bisa menjadi petunjuk dalam membina masyarakat dalam hal bencana dan koperasi,” tambahnya.

Sementara itu, laporan hasil pembahasan Ranperda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, disampaikan Anggota Dewan lainnya.

Darmawati menyampaikan salah satunya judul ranperda diubah dari “Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah”, menjadi “Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro”, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pemerintah daerah kab/kota hanya mengatur koperasi dan usaha. (Is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini