TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Penipu Online Senilai Rp65 Juta Asal Palopo dan Malangke Ditangkap di Jakarta, Begini Nasibnya Kini

admin |
-ILUSTRASI- (net)

TERASKATA.com, PALOPO – Lima warga asal Kota Palopo dan Malangke (Luwu Utara) yang tersangkut kasus penipuan online saat ini ditahan di Polsek Wara. Mereka sebelumnya ditangkap di Jakarta, namun kasusnya kini ditangani Kejaksaan Negeri Palopo.

Kelima tersangka penipuan online tersebut berinisial AR (31), AM (41), HA (37), HE (36), dan HD (29). Para tersangka ini berasal dari Palopo dan Malangke.

Mereka ditangkap tim Mabes Polri di tempat yang berbeda-beda setelah melakukan penipuan dengan modus SMS, telepon dan lainnya. Mereka terbukti mendapat Rp65 juta dari para korbannya.

Usai ditangkap, keluarga sempat tidak mengetahui keberadaan para tersangka yang dibawa ke Jakarta.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Palopo, Yanuar Fihawiano mengatakan, kelima pelaku diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pidana penjara selama 10 tahun dan dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 500 juta,” kata Yanuar dikutip Teraskata.com dari Tribun News, Jumat (16/10/2020).

Menurut Yanuar, kelima tersangka untuk sementara dititip di tahanan Mapolsek Wara. Sementara berkasnya masih diproses penyidik Kejari Palopo sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini