Polda Sulsel Bongkar Jaringan BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Rp69,9 Miliar
MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp69,9 miliar.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melalui serangkaian penyelidikan yang berlangsung sejak Februari 2026. Jaringan tersebut diduga menyalurkan BBM subsidi secara ilegal ke luar daerah, termasuk ke Kalimantan Tengah.
Apresiasi disampaikan Andi Sudirman saat menghadiri rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026).
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel beserta seluruh jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Reskrimsus Polres, dan unsur TNI yang telah bekerja keras mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini,” kata Andi Sudirman.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan energi bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Ia mengungkapkan, dari hasil pengungkapan tersebut terindikasi adanya distribusi sekitar 700 kiloliter BBM yang tidak sesuai ketentuan.
“Bayangkan jika 700 kiloliter itu tercatat secara resmi. Potensi pemasukan negara dari sektor pajak saja bisa mencapai Rp3,5 miliar. Apalagi jika praktik ini dilakukan berulang kali,” ujarnya.
Berawal dari Dokumen Pengiriman Mencurigakan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan kasus ini bermula dari temuan dokumen pengiriman BBM yang mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan adanya perubahan data pengiriman hingga mencapai 700 kiloliter dengan tujuan Kalimantan Tengah.
“Awalnya kami menemukan invoice berisi muatan 30 kiloliter. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di Kalimantan Tengah, ternyata kapal yang sama menggunakan dokumen dengan jumlah muatan mencapai 700 kiloliter. Dari situ kami melakukan pengembangan penyelidikan,” ungkap Djuhandhani.
Penyelidikan kemudian mengarah pada aktivitas bongkar muat BBM ilegal yang melibatkan sejumlah kendaraan tangki dan kapal pengangkut.
Tujuh Tersangka dan Empat Buron
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG.
Selain itu, polisi masih memburu empat orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial AD, FA, RN, dan MB.
Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita satu unit kapal tanker MT Bakti 1, dua kapal SPOB, dua mesin alkon, selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter biosolar.
Tidak hanya kasus tersebut, sepanjang Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel dan jajaran berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam puluhan kasus tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 kapal tanker, 2 kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, 6 dump truck
dan 332 jeriken solar.
selain itu polisi juga mengamankan 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, 1.541 tabung LPG 3 kilogram, 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.
Kapolda menegaskan pihaknya akan terus mengawasi distribusi energi bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian migas agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2026 dan menunjukkan masih maraknya praktik penyelewengan energi bersubsidi yang merugikan negara maupun masyarakat.
Editor : Yudi

