Polres Palopo Rekonstruksi Dugaan Cabul Oknum Dosen UNCP, Terdapat 23 Adegan

TERASKATA.com, Palopo – Proses hukum tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) inisial P (59) terhadap mahasiswinya I (21) terus bergulir di Polres Palopo.

Kali ini pihak kepolisian Unit Sat Reskrim telah selesai melakukan rekonstruksi terhadap tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 289 subsidair 294 ayat 2 ke-2 KUHP ini.

Rekonstruksi yang digelar di area lapangan Pancasila, Kamis (04/03/21) ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH dan dihadiri Kasi Pidum Kejari Palopo, Yanuar Fihawiano SH didampingi jaksa Erlysa Said SH dan para kuasa hukum tersangka, Umar Kaso SH MH dan Irham Amin SH.

Dalam adegannya, Tersangka dalam kasus ini diperagakan oleh pihak kepolisian sementara korban sendiri diperagakan langsung oleh I dengan menggunakan pakaian tertutup berwarna hitam dengan menggunakan penutup kepala dan penutup wajah berupa masker berwarna biru.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH, setidaknya ada sebanyak 23 adegan yang diperagakan di lapangan untuk mendapatkan gambaran yang jelas terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum dosen ini.

“Ada sebanyak 23 adegan yang diperagakan, adegan tersebut berdasarkan keterangan tersangka, korban, dan para saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya,” kata Andi Aris saat ditemui teraskata.com di sela-sela rekonstruksi.

Terkait 23 adegan yang diperagakan, tersangka P melalui kuasa hukumnya, Irham Amin SH membantah adegan 11 dan 13 yang menunjukkan tersangka meremas payudara korban setelah berada di dalam mobil usai mengumpulkan tugas.

Komentar