TERASKATA.COM, JAKARTA – Kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang belum juga selesai membuat sejumlah kebijakan dilahirkan, dan ada juga yang akan diperpanjang. Seperti keringanan cicilan kredit.
Rencananya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan perpanjangan restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit. Kebijakan perpanjangan ini akan dikeluarkan paling lambat Agustus 2021.
Pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar COVID-19 bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
“OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020,” kata Wimboh dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
“Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” ungkapnya seperti dikutip detikcom.
Dalam catatan yang ada, OJK membukukan restrukturisasi kredit di perbankan tembus Rp 987 triliun terhadap 7,9 juta debitur. Itu yang tercatat hingga 8 Februari 2021.
Rinciannya, restrukturisasi yang sudah dilakukan terhadap UMKM adalah Rp 388,3 triliun bagi 6,2 juta debitur, dan non UMKM Rp 599,15 triliun bagi 1,8 juta debitur.
Awalnya, Program restrukturisasi kredit ini hanya direncanakan 1 tahun hingga Maret tahun ini. Namun rencananya diperpanjang sampai Maret 2022. (*)
Komentar