TERASKATA, Kolaka Utara – Polisi Resort (Polres) Kolaka Utara berhasil meringkus Suprianto. Pria tersebut ditangkap usai menyetubuhi adik iparnya sendiri hingga hamil.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Hari Hermawan, mengatakan, laporan terhadap Suprianto sudah masuk di Polres sejak tahun lalu.
“Dia kabur setelah dilaporkan. Tadi malam baru ditangkap,” kata Hari, Selasa pagi (25/2).
Hari menjelaskan, pemerkosaan terjadi pada April 2019. Saat itu, korban baru saja pulang sekolah. Setelah beristirahat sejenak, korban hendak kembali ke sekolah untuk mengikuti kegiatan pramuka.
Tapi tiba-tiba Suprianto menarik korban ke kamar dan melakukan pemerkosaan.
“Waktu itu berdasarkan laporan rumah sedang sepi,” tambah Hari.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan tingkah aneh pelajar tersebut. Kecurigaan itu bertambah setelah pihak keluarga melihat perut korban yang semakin membesar.
Setelah berkali-kali ditanya, akhirnya pelajar itu mengaku tengah hamil delapan bulan. Sebelumnya korban takut menceritakan kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh oleh pelaku.
“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres,” jelas Hari.
Suprianto disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.(*)
Komentar