Progres Koperasi Merah Putih Kota Lhokseumawe, 31 Desa Selesai Selenggarakan Musdessus
Lhokseumawe – Teraskata.com I Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Untuk melancarkan program tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe telah melakukan sejumlah sosialisasi kepada Kepala Desa di seluruh Kota Lhokseumawe.
Kepada media ini, Kadis Disperindagkop Kota Lhokseumawe Mohammad Rizal, S.Sos, M.S.I melalui Kabid Koperasi dan UMKM Jafaruddin, S.E menyebutkan pihak nya telah melakukan sosialisai terhadap 68 Desa di Kota Lhoksemawe.
“Kita telah melakukan sosialisasi kepada 68 Desa di Kota Lhokseumawe tentang juknis pembentukan Koperasi Merah Putih” ungkapnya pada Rabu siang, (21/05/2025).
Lebih lanjut jafaruddin menjelaskan, sampai hari ini sudah ada 31 yang telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Pembentukan Koperasi Merah Putih Kota Lhokseumawe.
Adapaun Desa yang telah melakukan Musdessus yaitu Desa Hagu Selatan dan Ulee Jalan untuk Kecamatan Banda Sakti.
Kecamatan Muara Satu sudah ada 6 Desa yang telah melakukan Musdessus yaitu Desa Batuphat Barat, Padang Sakti, Blang Panyang, Meuria Paloh, Meunasah Dayah serta Desa Cot Trieng.
Untuk Kecamatan Muara Dua, baru Desa Uteunkot dan Cot Girek Kandang yang telah melaksanakan Musdessus.
Sedangkan Kecamatan Blang Mangat hanya Desa Blang Buloh yang belum melaksanakan, sedangkan 21 Desa yang lainnya telah melaksanakan Musdessuh pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut.
Pihak nya berharap agar 37 Desa yang belum melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut agar segera dilaksanakan demi melancarkan program dari Pemerintah pusat dan demi kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kota Lhoksemawe. (ZUL)
Tinggalkan Balasan