TERASKATA

Membangun Indonesia

Putri Dakka, Bekas Calon Wali Kota Palopo Ditetapkan Tersangka Penipuan

admin | admin admin
Ketua Partai NasDem Luwu Utara, Putri Dakka.

TERASKATA.Com, Palopo – Bekas Calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka yang dikenal dengan nama Putri Dakka ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Mantan calon anggota DPR RI ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga.

“Sudah ditetapkan tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sebelumnya.

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor orang yang sama, baik yang ditangani Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, khusus penanganan di Ditreskrimsus masih dalam tahap proses.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama ditangani Krimum, dengan nilai kerugian miliaran rupiah,” jelasnya.

Lebih lanjut Didik merinci, satu laporan polisi mencatat kerugian korban sebesar Rp1,7 miliar, sementara laporan lainnya sebesar Rp1,9 miliar. Kedua laporan tersebut telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.

“Dua laporan itu sudah ditetapkan tersangka, masing-masing dengan kerugian Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar,” tegas Didik.

Sebelumnya, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok umrah subsidi dan iPhone subsidi. Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban.

Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025). Ardianto menyebut kliennya mengaku tertipu atas tawaran diskon umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook oleh Putri Dakka.

“Klien kami diminta menyetor uang sebesar Rp16 juta sebagai tanda jadi. Dijanjikan keberangkatan umrah dalam dua kloter, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap Ardianto.

Karena keberangkatan tak kunjung dilakukan dan pengembalian dana tidak terealisasi, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Total kerugian dari 69 korban, termasuk subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Polda Sulsel menegaskan proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan laporan maupun korban baru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

IKLAN BANNER