Sah, Ini Isi UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

TERASKATA.COM, JAKARTA – Setelah melaluui persetujuan berasama antara DPR dan pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU ini sebagai pesan dari Pasal 18 A ayat 2 UUD 1945. “Dengan Persetujuan Bersama DPR dan Presiden Republik Indonesia memutuskan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” demikian bunyi keputusan Jokowi dalam UU Nomor 1/2022 dalam website Setneg, Rabu (12/1/2022).

Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Hal itu dilakukan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

“Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu: mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang Daerah, mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal,” demikian penjelasan UU itu.

Berikut jenis pajak yang diatur dalam UU itu:

  1. Mineral
  2. batu bara
  3. hasil laut
  4. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  5. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  6. kontes kecantikan;
  7. kontes binaraga;
  8. pameran;
  9. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  10. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  11. permainanketangkasan;
  12. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran;
  13. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  14. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  15. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
  16. parkir
  17. hotel
  18. rokok
  19. listrik
  20. air permukaan (dikecualikan seperti untuk rumah tangga)
  21. papan reklame
  22. kendaraan bermotor
  23. bumi dan bangunan
  24. Walet
  25. dll
    26.

Diatur pula alokasi pembagian:

  1. DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 111 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 100 % (seratus persen) untuk Daerah.
  2. DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau Daerah lainnya yang meliputi: ‘
  • provinsi yang bersangkutan sebesar0,8 %(nol koma delapan persen);
  • kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2 %(satu koma dua persen); dan
  • kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
  1. DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan b. kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima puluh persen).
  2. DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:
    a. provinsi yang bersangkutan sebesar 2% (2 persen);
    b. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5 % (enam koma lima persen);
    c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen);
    d.kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan
    f.kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
  3. DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,57% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:

a. Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen);

b.kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan

c.kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen). (ams)

Komentar