TERASKATA.COM – Kekejaman ibu tiri bukanlah cerita belaka. Terbukti, seorang ibu muda LS (24) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tega membunuh anak tirinya karena emosi yang masih kecil.
Usai membunuh, LS memposisikan anak tirinya layaknya seorang yang tertidur. Sehingga ayah kandung bocah inisial TP tidur bersama anaknya yang ternyata sudah tak bernyawa.
DWS adalah ayah TP yang menikah lagi dengan LS. Pada saat terjadi pembunuhan, DWS sedang tidak berada di rumah. Ketika tiba di rumah, ia hanya melihat TP seperti tertidur.
Karena kelelahan, DWS pun berbaring di sebelah TP dan tidak menaruh curiga. Istrinya, LS bersama anak kandungnya tidak ada di rumah ketika DWS datang.
Namun, alangka kagetnya ketika di pagi hari kemudian, DWS menaruh curiga kepada TP yang tidak bangun dan badannya terbujur kaku.
Dia kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Tumijajar. Setelah kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), DWS kaget.
Ternyata pelakunya orang yang dicintainya, yakni istrinya sendiri. LS tega membunuh anak tirinya yang masih berusia dua tahun karena emosi. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (13/11/2021).
Mengutip dari Kompas.com, pembunuhan berawal saat TP dan anak kandung pelaku yakni KB bermain bersama.
Saat itu, TP merebut mainan yang dipegang KV. Melihat peristiwa itu, LS langsung mendorong korban hingga kepala korban membentur tembok.
TP kemudian jatuh ke lantai lalu kejang-kejang. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi menyebut, pelaku yang panik dan telah berniat membunuha langsung membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangannya. TP pun meninggal dunia.
LS lalu memiringkan tubuh TP ke arah dinding dengan posisi tidur. Tubuh TB juga diganjal dengan guling. Hal ini dilakukan agar ayah korban tak curiga.
Saat kejadian DWS tengah pergi. Saat pulang, ia juga tak menaruh curiga.
DWS mengira sang anak telah tidur. Ia pun juga tidur.
Kecurigaan DWS muncul setelah pada pagi hari, dirinya mendapati sang anak tak kunjung bangun.
Tubuh TP juga sudah kaku. DWS lalu melihat darah keluar dari mulut, hidung, mata hingga telinga korban.
“Dia lalu melaporkankan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk di tindak lanjuti,” kata Kapolres, mengutip Tribun Lampung.
LS yang sempat mengelak akhirnya mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengaku kesal pada sang suami.
LS juga sakit hati karena mertuanya kerap menjelek-jelekkan dirinya kepada tetangga. “Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,”
Kini pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas dan juga Tribun Lampung dengan judul “Wanita Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Suami Lapor Polisi”. (ams)
Komentar