Setelah Dua Tahun Penjara, Mantan Mensos Idrus Marham Resmi Bebas

TERASKATA.com, Palopo – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, resmi menghirup udara segar usai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun di LP Cipinang, Jakarta. Sebagai Politisi Golkar asal Pinrang, Sulsel ini resmi dibebaskan pada Jumat kemarin (11/9/20).

“Telah dibebaskan kemarin pagi, bebas murni dari Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Mantan Sekjen Golkar ini merupakan mantan narapidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Idrus terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Awalnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 Juta subsidair dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya, hukuman suami Ridho Ekawati ini berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Putusan kasasi MA itu sekaligus membatalkan putusan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberikan vonis kepada Idrus selama 5 tahun penjara.

Komentar