Setelah Parigi, Giliran Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tahanan di Deliserdang

TERASKATA.COM, DELISERANG – Kasus pencabulan terhadap keluarga tahanan diduga kembali melibatkan oknum polisi. Setelah kasus di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah viral baru-baru ini, kini kasus serupa terjadi di Deliserdang, Sumater Utara.

Dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tahanan.

Kedua oknum penyidik polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru tersebut yakni, Aiptu DR dan Bripka RHL.

Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah M (19) istri dari S yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel tahanan Mapolsek Kutalimbaru.

Dalam kasus ini, Aiptu DR, diduga rudapaksa dan memeras M dengan meminta sepeda motornya.

Sedangkan Bripka RHL, diduga memeras M dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami korban S.

Keduanya langsung diperiksa Propam Polda Sumut, karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mencabuli dan memeras istri tahanan, Minggu (24/10/2021).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan bahwa kedua oknum tersebut masih diperiksa Propam Polda Sumut.

S ditangkap Polsek Kutalimbaru dirumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021 bersama seorang temannya, AS.

Sebelumnya, kasus serupa terjadi di lingkungan Polsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah belum lama ini.

Buntut dari kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukannya terhadap anak seorang tahanan, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, resmi dicopot dari jabatannya.

Pihak keluarga korban tidak terima jika Iptu IDGN hanya diproses dengan kode etik kepolisian.

Namun, keluarga korban menuntut agar Iptu IDGN juga diproses pidana atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukannya. (*/int)

Komentar