TERASKATA.com, Palopo – Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir, MH. menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Walikota, Senin (24/08/20).
Rapat itu menindaklanjuti adanya tambang emas ilegal di Siguntu, Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang. Pada rapat tersebut, Walikota mengatakan, jika benar siguntu mengandung emas maka dibutuhkan kajian oleh tim ahli.
”Kita butuh kajian tim ahli. Kalau dikelola dengan baik belum tentu merusak lingkungan. Bisa juga mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Judas.
Hanya saja, jika berdasarkan hasil kajian ahli, tambang emas di Siguntu bisa mendatangkan bahaya bagi masyarakat Kota Palopo, maka sepatutnya aktivitas penambangan emas di Siguntu wajib ditutup, siapapun pengelolanya.
”Makanya kita butuh pendapat para ahli dibidangnya. Kalau bisa dikelola tanpa merusak lingkungan, apa salahnya. Tapi kalau kajiannya berbahaya, ya harus dihentikan,” tegas Walikota.
Pemerintah Kota Palopo bersama Forkopimda juga terlebih dahulu akan meminta petunjuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian ESDM. Pasalnya, lokasi tambang siguntu masuk dalam kawasan hutang lindung.
”Kita butuh kajian para ahli, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Walikota dua periode itu.
Pada rapat itu, tampak hadir, Wakil Walikota Palopo DR. Ir. H. Rahman Masri Bandaso, M.Si, Kapolres Kota Palopo AKBP Alfian Nurnas, SIK, Ketua DPRD Kota Palopo dan perwakilan Dandim 1403 Sawerigading. (*)
Komentar