TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Status PPKM Darurat Turun Level 4, Penyekatan Batas Yogyakarta – Magelang Masih Diperketat

admin |

TERASKATA.com, SLEMAN – Meski PPKM Darurat statusnya sudah diturunkan menjadi level 4, penjagaan di perbatasan provinsi antara DI Yogyakarta – Jawa Tengah, tepatnya Tugu Ireng  antara Kabupaten Sleman dengan Kabupaten Magelang, masih di jaga ketat oleh petugas gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. 

Semua kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang melintas tak luput dari pemeriksaan petugas. Kecuali kendaraan plat AA Magelang dan pekerja esensial maupun kritikal. 

Sementara itu, kendaraan yang masuk dari arah Yogyakarta masuk wilayah Kabupaten Magelang, diputar balik ke arah Yogyakarta kota berjuluk Kota Gudeg itu. 

Kepala Posko PPKM Darurat Polres Magelang perbatasan Sleman – Magelang tepatnya Tugu Ireng, BKO Satlantas Iptu Aris Mulyono, SH yang memimpin penjagaan penyekatan, Jumat (23/7/2021) pagi menyampaikan kepada pada pengendara yang telah diputar balik agar melengkapi tiga persyaratan dokumen perjalanan selama PPKM Darurat ini berlaku. 

“Maaf bapak ibu, ada tiga persyaratan dokumen perjalanan yang harus dilengkapi jika bepergian. Syarat itu, surat keterangan bebas covid dari petugas kesehatan, dokumen telah di vaksin minimal level 1 dan surat registrasi kerja atau surat lainnya,” ujar Iptu Aris 

Penegasan kelengkapan dokumen perjalan tersebut, terus disampaikan oleh Iptu Aris kepada setiap pengendara yang datang dari arah Yogyakarta masuk pintu Kabupaten Magelang. 

“Dokumen perjalanan ini kenapa kita periksa karena semata-mata untuk mencegah meluasnya penyebaran virus ini,” katanya. 

Pantauan di lapangan, sejak pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB ini, petugas gabungan dari Koramil 17/Salam, Polres Magelang, Dishub Pemkab Magelang masih terus berjibaku di lapangan melakukan penyegaran setiap kendaraan plat luar daerah yang ingin masuk Magelang. 

Tercatat, dalam lima jam penyegaran dilakukan, sudah ratusan kendaraan roda dua dan roda empat diputar balik. 

“Yang kita putar balik yang tidak masuk kategori pekerjaan esensial, kritikal dan tidak bisa menunjukkan tiga syarat dokumen perjalanan,” jelas Iptu Aris. (Mis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini