TERASKATA

Membangun Indonesia

Suami Wali Kota Palopo Diduga Jadi Pengendali Pemerintahan

admin | admin Penulis
Suami Wali Kota Palopo, Trisal Tahir mengikuti kunjungan Kerja Pemkot Palopo di Perumda Tugu Tirta Malang.

TERASKATA.Com, Palopo – Suami Wali Kota Palopo, Trisal Tahir kini menjadi sorotan publik. Itu karena keaktifannya mengikuti kegiatan dinas pemerintah Kota Palopo.

Publik mempertanyakan kapasitas Trisal Tahir ikut campur urusan pemerintahan. Bukan satu dua kali dia terlihat hadir dan berbicara pada forum-forum resmi pemerintahan selama hampir 100 hari masa pemerintahan Naili-Ahmad.

Bahkan pengusaha yang pernah gagal dilantik jadi walikota itu, disebut-sebut kerap ambil alih posisi pimpinan rapat.

Teranyar, Trisal tampak ikut hadir di Kantor Perumda Tugu Tirta Malang saat kunjungan kerja Pemkot Palopo bersama Perumda Tirta Mangkaluku Palopo. Di forum itu Trisal Tahir cukup aktif berbicara. Lebih aktif dari Wali Kota dan Direktur Perumda Tirta Mangkaluku Palopo yang turut hadir.

”Wali Kota Palopo bersama Perumda Tirta Mangkaluku datang langsung ke Tugu Tirta untuk mereplikasi pengelolaan SDM, berbasis kinerja yang terbukti sukses diterapkan di Malang,” tulis akun Instagram Perumda Tugu Tirta Malang, dilihat teraskata.com, Sabtu (25/10/2025).

Kunjungan itu bertujuan meninjau pengelolaan SDM berbasis kinerja di Perumda Tugu Tirta Malang. Selain itu, rombongan juga bertemu Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M (Pak Mbois), dan menjajal anjungan serta stasiun pengisian air minum Kajoetangan Heritage.

Dalam video feed berdurasi 1 menit 12 detik yang diunggah akun resmi Perumda Malang, terlihat Trisal aktif berdialog dengan jajaran Perumda Tugu Tirta, sementara Naili duduk berseberangan Direksi Perumda TM, Ir. H.M Tawakkal dan Ris Akril N.

“Di sela kunjungan, rombongan juga bertemu Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M (Pak Mbois) dan menjajal segarnya anjungan dan stasiun pengisian air minum Kajoetangan Heritage yang 100% seger dan halal,” tulis akun tersebut.

Fenomena ini membuat publik mempertanyakan peran Naili sebagai wali kota resmi. Sejumlah sumber internal Pemkot Palopo menyebut, ASN kadang bingung harus melapor ke Naili atau Trisal saat menghadapi keputusan strategis.

Kritik Ombudsman Soal Suami Terlibat Urusan Pemerintahan

Intervensi suami kepala daerah dalam urusan pemerintahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika pemerintahan. Kekuasaan untuk mengambil alih atau mengelola pemerintahan hanya dimiliki oleh pejabat yang telah terpilih dan dilantik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasangan kepala daerah (suami atau istri) tidak memiliki posisi resmi dalam struktur pemerintahan. Oleh karena itu, mereka tidak mempunyai wewenang hukum untuk membuat keputusan atau memerintah aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Keterlibatan pasangan kepala daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Keputusan yang dibuat atau dipengaruhi oleh mereka bisa jadi didasarkan pada kepentingan pribadi atau keluarga, bukan kepentingan masyarakat luas.

Campur tangan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Kepala daerah tidak diperkenankan mendelegasikan wewenang kepada pasangannya, sebab hal itu bisa merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

Fenomena Suami Campuri Urusan Pemerintahan

Fenomena suami kepala daerah yang diduga ikut capur dalam urusan pemerintahan bukan hanya terjadi di Kota Palopo saat ini. Fenomena serupa terjadi di Kabupaten Natuna. Bahkan di Natuna, sudah menjadi atensi Ombudsman perwakilan Kepri.

Menurut Ombudsman, suami kepala daerah yang ikut campur dalam kegiatan internal Pemerintah, berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Siadari, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah telah disumpah menjalankan roda pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

”Pendelegasian tugas dan wewenang hanya sah dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD,” kata Lagat baru-baru ini.

Cara kerja Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, menurutnya, sudah diatur jelas dalam Undang-Undang. Jika ada penyimpangan, tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. Jadi pada pihak-pihak bukan bagian dari pemerintahan dan tidak memiliki kedudukan hukum, termasuk keluarga kepala daerah, tidak dibenarkan membuat kebijakan maupun memberikan keterangan yang bersifat resmi atas nama pemerintah daerah.

”Jika ada seseorang yang bukan Kepala Daerah atau bukan pejabat daerah memberikan pernyataan atau kebijakan atas nama pemerintah, itu tidak sah,” tegas Lagat.

Seandai praktik seperti ini terjadi secara berulang, sambungnya, merupakan bentuk pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan. Gubernur menurut dia selaku Wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang menegur Kepala Daerah agar mematuhi aturan berlaku.

“Sebagai lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan pelayanan publik, saya memastikan Ombudsman RI akan memantau secara cermat perkembangan kasus ini,” katanya. (*/teraskata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini