Sutomo Bantah Bunuh Gadis Liong

TERASKATA.com, Palopo – Sidang kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Sutomo Tungadi (30) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Kamis (09/01/2020).

Terdakwa Sutomo hingga hari ini belum mengakui dirinya sebagai pembunuh tunangannya, Olivia Septiana Liong atau akrab dikenal sebagai gadis Liong di Jalan Batara Kota Palopo.

Sidang yang kembali bergulir ini, Sutomo menghadirkan tiga orang saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang merupakan bekas karyawannya. Ketiga saksi tersebut masing-masing Anto, Lola dan Umar.

Dalam keterangan yang diambil secara begantian, Lola menjelaskan bahwa pada saat kejadian ia dan Sutomo, tengah berada di Toko Rahmad melakukan aktivitas seperti biasanya, namun di hari itu Sutomo mempercayakan kepada Lola untuk menjaga toko karena ia menerima telepon dari Liong,

“setelah dapat telepon dari Liong sekitar jam 10 lewat, dan kita juga sudah siap terima pembeli, Tomo panggil saya, dia bilang Lola kamu jaga toko dulu, saya tidak tahu Liong kenapa. Saat itu juga Tomo pergi, dan tidak pulang lagi ke Toko sampai saya pulang,” ujar Lola.

Hal senada juga disebutkan oleh Umar yang mengaku jika dirinya yang saat itu menjabat sebagai kepala gudang, bersama Sutomo melakukan bongkar muat barang pada waktu kejadian.

“Saya saat itu sebagai kepala gudang yang melakukan bongkar muat dari ekspedisi yang datang, waktu itu masih ada Sutomo, namun setelah menerima telepon dari Liong dia bergegas ke rumahnya di Batara setelah itu tidak pernah kembali lagi ke toko,” bebernya.

Adapun Anto, yang juga saat itu masih merupakan karyawan toko Rahmat menyebutkan, dirinyalah yang menemani Sutomo menyelamatkan Liong dengan berboncengan dalam posisi korban berada di tengah keduanya,

“Saya diajak Sutomo untuk menyelamatkan korban Liong di rumahnya dengan berboncengan ke rumah sakit, waktu itu, pisau masih tertancap di lehernya,” sebutnya.

Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Selanjutnya, penasihat hukum dari terdakwa, Anthonius SH kembali akan mengajukan 1 saksi a de charge untuk memperkuat pengakuan Sutomo sebagai penolong dan bukan pembunuh tunangannya tersebut.

Sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pekan depan Kuasa hukum terdakwa kembali meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan satu orang saksi, Kamis (16/01/2020).(HDT)

Komentar