TERASKATA.COM, Palopo – Salah seorang calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Palopo tidak dapat melanjutkan proses menjadi PNS, meski telah dinyatakan lulus pada seleksi CPNS beberapa waktu lalu.
CPNS yang diketahui bernama Muhammad Suharsono (26) warga Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, terbukti melakukan pelanggaran Permenpan-RB setelah terlibat dalam kasus dugaan suap menyuap dengan oknum pejabat di lingkup Pemkot Palopo inisial H yang juga pernah menjabat sebagai kabid pengadaan ASN.
BKN mencoret nama Suharsono setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor: 800.043.04/14/Inspektorat-K/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022.
Dalam LHP itu, Suharsono terbukti melakukan perbuatan menyerahkan uang kepada oknum pejabat yang terkait dengan pengadaan CPNS dalam rangka memuluskan niatannya menjadi CPNS. Uang tunai diserahkan langsung oleh Suharsono kepada oknum inisial H sebesar Rp15.000.000.
Selain itu, didalam LHP juga disebutkan, Suharsono terbukti merekam hasil pembicarannya dengan oknum H, terkait rencana pemberian sejumlah uang. Suharsono tidak lebih dahulu melakukan klarifikasi ke Sekretaris Daerah selaku Ketua Pansel CPNS Kota Palopo terkait kasus yang dialaminya.
Perbuatan Suharsono dinyatakan tidak sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 khususnya pada pasal 2 tentang tujuan pengadaan CPNS dan pasal 3 tentang prinsip pengadaan CPNS.
” Prinsip pengadaan CPNS adalah transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan tidak dipunguti biaya, ” kata sekretaris BKPSDM Kota Palopo, Charlie, S.Hut, MM.
Menurut Charlie, hasil LHP yang dikeluarkan Inspektorat Kota Palopo itu sudah disampaikan ke BKN. Hasilnya, BKN menganulir kelulusan Suharsono. Sehingga jumlah CPNS yang sebelumnya dinyatakan lulus sebanyak 62 orang berubah menjadi 61 orang.
“Memang sebelumnya diumumkan 62 orang yang lulus. Tetapi satu orang, atas nama Suharsono dianulir karena dianggap bermasalah oleh BKN, ” terangnya.
Charlie menambahkan, saat ini tim Bina Aparatur (Bintur) sedang melakukan kajian dan mempertimbangkan, apakah kasus ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum atau tidak.
“Kami sebagai anggota Bintur bersama dengan Inspektorat masih melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk ke jalur pidana. Karena memang ada indikasi gratifikasi dalam kasus ini. Ada yang menyerahkan uang dan ada yang menerima dengan tujuan tertentu, ” tandasnya. (yud)
Komentar