Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Kades dan Bendaharanya di Luwu Utara Dibekuk BNN
“Sekira pukul 22.30 WITA, tim mengamankan 3 laki-laki dengan mengendarai kendaraan roda 4 jenis Pickup Grand Max, di Jalan Poros Sampoddo, Kota Palopo,” terang AKBP Ustim Pangarian.
Mereka masing-masing AL (38) merupakan karyawan perusahaan Sawit.
Selanjutnya AG (17) yang beralamat Sidrap, H (17) dari Kabupaten Mandar Sulawesi Barat.
Kemudian HA dan DD yang merupakan warga Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara. Keduanya diketahui adalah oknum Kades dan bendaharanya di Luwu Utara.
Sebelumnya, ketiga pelaku AL, AG dan H diamankan BNN Kota Palopo.
Dari hasil interogasi, Tim BNN melakukan pengembangan dan diketahui pemilik barang haram tersebut adalah milik HA di Kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara.
Sehingga pada hari Senin, 16 November 2020, sekira pukul 03.00 WITA, Tim BNN kembali melakukan pengembangan ke Bone-Bone dan berhasil mengamankan HA dan DD sekira pukul 07.00 di Bone-bone Luwu Utara.
Adapun barang bukti yang diamankan dari AL itu adalah 1 (Satu) saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit mobil pickup Daihatsu warna hitam, 5 HP, KTP dan juga kartu ATM BNI. (*)
Tinggalkan Balasan