Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Belopa Diciduk

TERASKATA.COM, Luwu – Satuan Res Narkoba Polres Luwu mengamankan dua orang pelaku sabu yakni, Bripka IS (37) dan SA (46), Sabtu (15/01/22) lalu.

IS diketahui merupakan Kanit Reskrim Polsek Belopa Resort Luwu. Sementara SA seorang wiraswasta beralamat di Jl Opu Tosappaile Kota Palopo.

Kasat Res Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta membenarkan penangkapan tersebut.

Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama pelaku yang diamankan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Kurniawan, dikutip dari sulsel.herald.id, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya bernama AM.

Disebutkan bahwa akan ada paket kiriman sabu ke dari luar kota dengan tujuan ke Belopa. Satuan Narkoba Polres Luwu kemudian berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang yang beralamat di Jl Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.

Setelah paket sampai, pelaku SA kemudian mengambil barang. Petugas yang sudah berjaga lalu menangkapnya. Setelah diinterogasi, SA mengakui bahwa dirinya hanya disuruh oleh temannya, IS untuk mengambil paket itu.

Komentar